Warga Tunglur Edarkan Pil Koplo, Kopler Akhirnya Masuk Bui
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Lelaki berusia 21 tahun berinisial BS alias Kopler warga Dusun Sumbersoko, Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri.
Ia ditangkap di Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada selasa (05/07/2022) sekitar jam setengah 10 malam lantaran diduga menjadi pengedar Obat Keras Berbahya (Okerbaya) jenis pil double L.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti pil double L sebanyak 138 butir.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono mengatakan, awalnya petugas yang melakukan penggeledahan Badan tersangka menemukan pil double L sebanyak 17 butir.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di gudang pakan ikan kolam Republik di Dusun Sumbersoko, Desa Tunglur, dan mendapati Barang bukti berupa Pil doubel L sejumlah 121 butir yang dimasukan dalam dua bungkus plastik.
"masing-masing plastik berisi 41 butir dan 80 butir, yang dimasukan dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah terpal plastik" Ujar Kapolsek Pare dalam siaran pers yang diterima On Air Fm kamis Pagi (07/07/2022)
Selain okerbaya jenis Double L, polisi juga menyita barang-barang milik pelaku, diantaranya 2 Hanphone dan Uang tunai senilai 50 ribu rupiah.
"Pelaku di amankan dan diperiksa di Unit Reskrim Polsek Pare, akan dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan" imbuh Kapolsek
REPORTER : AG892/Aline
Post a Comment