Dua Kali Setubuhi Anak Tiri, Warga Nganjuk Dibui
![]() |
Ilustrasi |
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan pria berinisial IS (55) warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. IS ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja namanya bunga (17).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di bulan tahun 2019 dan 2020 di rumah istrinya di Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Pada salah satu hari di bulan Mei 2022 tepatnya malam hari, korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan tertutup.
"Dari situ pelaku pun langsung datang yang kemudian membuka pintu kamar korban," jelasnya, Senin (16/1/2023).
Menurut AKP Rizkika, kedatangan pelaku itu ternyata membuat korban menjadi terbangun dari tidurnya. Namun demikian, IS justru memberikan kode kepada bunga agar diam dan tidak berisik. Tak hanya itu, IS juga hendak menjalankan aksinya dengan berusaha melepas pakaiannya, tetapi korban langsung memberontak.
"Pelaku memakai sarung itu langsung menjalankan aksi persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa," bebernya.
Kejadian tersebut, lanjut Rizkika, akhirnya terungkap karena korban bercerita kepada ibunya. Hal tersebut membuat sang ibu tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh IS yang kemudian mendatangi Polres Kediri untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban.
"Pelaku berhasil diamankan anggota saat berada di rumahnya Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid menambahkan, hasil keterangan dari pelaku bahwa dia telah mengakui perbuatannya dan menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Sedangkan, korban tersebut merupakan anak tiri dari pelaku, meski demikian untuk saat ini sudah pisah.
"Kalau motifnya ini karena pelaku mempunyai keinginan atau nafsu terhadap korban," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
REPORTER:AG892/kallo
Post a Comment