Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home banner biro Blitar jangan main petasan nasiona Polsek Udanawu Polsek Udanawu Bersama Tokoh Masyarakat Pasang Banner Himbauan Kamtibmas Hadapi Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
banner biro Blitar jangan main petasan nasiona Polsek Udanawu

Polsek Udanawu Bersama Tokoh Masyarakat Pasang Banner Himbauan Kamtibmas Hadapi Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Biro Kediri

Radioonairfmpare.com Puasa Ramadhan telah tiba dan sudah memasuki hari ke-4, umat muslim menjalankan rukun Islam yang ke empat yaitu Puasa. Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan rasa aman warga masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan 1444 Hijriah di masyarakat wilayah hukum Polsek Udanawu pada bulan ramadhan. Polsek Udanawu bersama sama dengan TNI / Koramil Udanawu dan tokoh masyarakat memasang banner di himbauan di beberapa tempat. 27/03/2023.


Himbauan tersebut berisikan "Seluruh Warga Masyarakat Agar Tidak Menyalahkan Petasan/ Mercon, Kembang Api Dan Sejenisnya, Jangan Sampai Merugikan Diri Sendiri Dan Orang Lain". Himbauan tersebut dari Polsek Udanawu, dan telah di pasang di beberapa tempat bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Selain itu banner tersebut Polsek Udanawu juga memasang banner lainnya yang isinya tentang himbauan tidak main petasan atau mercon.

Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto S.Sos. melalui Kanit Binmas Polsek Udanawu Aipda Sunanto S.H., mengatakan bahwa di bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah ini mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, agar kita semua dalam menjalankan puasa tidak ada gangguan termasuk bunyi petasan yang mengganggu. Bermain petasan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 


Selain itu Aipda Sunanto mengatakan bahwa berdasarkan pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan di ancam :

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

2. Pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan

3. Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Untuk itu mohon kerjasamanya untuk saling mengingatkan kepada anak anak kita ataupun orang lain yang menyalakan petasan atau mercon. "Pungkas Aipda Sunanto".

REPORTER:AG892/tekat

Via banner
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kebersamaan dan Rasa Syukur 91 personel Polres Kediri dan Polsek jajaran yang merayakan ulang tahun pada bulan Agustus 2025.

radioonairfm- September 09, 2025 0
Kebersamaan dan Rasa Syukur 91 personel Polres Kediri dan Polsek jajaran yang merayakan ulang tahun pada bulan Agustus 2025.
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Keluarga besar Polres Kediri menggelar tasyakuran untuk 91 personel Polres Kediri dan Polsek jajaran yang merayakan ulang tah…

Most Popular

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

Ajak Teladani Perjuangan Nabi Muhammad SAW, Ini Yang Dilakukan SMK Bhakti Mulia Pare

September 08, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025
Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

Cegah kenakalan Remaja, Kapolres Kediri Kota beri pesan penting ke Pelajar SMK PGRI 1 Kediri

September 08, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak