JPU TERIMA TAHAP II TERSANGKA AP DALAM PERKARA PEMILIKAN DAN PENGEDARAN SABU-SABU DARI POLDA JATIM
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas nama tersangka AP (26 tahun) seorang buruh harian lepas warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, Selasa (5/3/2024).
Tersangka AP diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memperjual belikan atau memiliki atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa kristal metamfetamina jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu: Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka AP dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan.(AG892/AK)
Sumber : Humas


Post a Comment