TIM JAKSA PENUNTUT UMUM ANAK MELAKSANAKAN PENERIMAAN TAHAP II ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM RFS DALAM PERKARA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK
RADIOONAIRFMPARE.COM||Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Tim Jaksa Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU Anak) melaksanakan penerimaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) atas nama anak RFS (17 tahun) warga Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dalam perkara tindak pidana penganiayaan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri (PPA Reskrim Polres Kediri). Anak RFS pada saat Tahap II didampingi oleh orang tua (ayah), Kamis (1/3/2024).
Anak RFS diduga melakukan tindak pidana melakukan kekerasan/penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka terhadap anak korban MADS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu: Pasal 80 Jo. Pasal 78 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak atau Kedua: Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Ketiga: Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Setelah dilaksanakan proses Tahap II terhadap anak RFS, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum Anak melakukan penahanan tahap penuntutan terhadap anak RFS selama 5 hari dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kediri. Selanjutnya perkara anak RFS tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan sidang peradilan anak sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(AG892/Ak)
Sumber ; humas


Post a Comment