Edarkan Sabu Dan Ekstasi Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba kelas kakap di wilayahnya
RADIOONAIRFMPARE.COM||JOMBANG - Aparat Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba kelas kakap di wilayahnya. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap dengan barang bukti mencapai lebih dari 2 ons sabu dan puluhan butir ekstasi.
Kedua tersangka adalah Habib Murtadlo (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan Farid Syaifudin (28), asal Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Ploso. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil membekuk tersangka pertama.
“Kami lebih dulu mengamankan tersangka Habib saat mengambil ranjauan sabu seberat 99,22 gram di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar AKP Yani, Senin (2/6/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap Farid pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Saat diinterogasi, Farid mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi pun melakukan penggeledahan dan menemukan 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram. Total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut mencapai lebih dari 200 gram sabu dan ekstasi, atau setara dengan 2 ons lebih narkotika.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo.
“Farid sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO berinisial S, warga Tembelang. Pengambilan dilakukan pada Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan terakhir 1,5 ons pada Mei 2025,” terang AKP Yani.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus untuk membongkar jaringan lebih luas. Polisi juga tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Ahmad Yani.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
REPORTER: ONAIR/HUMAS
Post a Comment