Perkosa Anak Tiri, Dua Ayah Tiri Bejat Dibekuk Buser Polres Gresik
RADIOONAIRFMPARE.COM||GRESIK - Satreskrim Polres Gresik kembali mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Dukun dan Driyorejo.
Mirisnya lagi, dua pelaku yang ditangkap polisi adalah ayah tiri dari korban.
Ayah bejat pertama yang diamankan Polres Gresik adalah MFS, 34 tahun, asal Kecamatan Dukun, Gresik. MFS tega menyetubuhi anak tirinya CMN yang masih berusia 15 tahun.
“Perbuatan tersangka itu dilakukan kurun waktu Juli-Desember 2024. Pengakuannya, tersangka ini lima kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (5/6).
MFS melancarkan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang pergi ke pasar di pagi hari. Mulanya, korban yang sedang tidur tiba-tiba terbangun setelah ada yang menggerayangi tubuhnya.
MCN pun dibuat kaget. Ternyata yang melakukan itu adalah ayah tirinya sendiri. Korban pun merasa risih dan lari ke kamar. Namun tersangka mengikuti korban yang masih SMP itu hingga terjadi pemerkosaan.
“Korban awalnya tidak berani bercerita karena diancam akan dibunuh oleh tersangka,” bebernya lagi. Namun, awal Maret 2025 MCN akhirnya buka suara kepada keluarga lalu melapor ke Polres Gresik.
“Setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka MFS di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik,” imbuh AKBP Rovan.
MFS sempat berusaha lari melalui pintu belakang. Aksi kejar-kejaran dengan petugas pun tidak terelakkan hingga tersangka berhasil diamankan. Kini, MFS dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancama hukuman 17 tahun penjara.
Ulah tak kalah bejat juga dilakukan SW, 48 tahun, asal Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pria ini dengan tega mencabuli anak tirinya AAP, 15 tahun. Aksi amoral itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP. Atau sejak 2023 lalu.
SW memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia berulangkali menggerayangi tubuh anak tirinya saat sedang tertidur. Karena takut, korban berpura-pura tidur saat sang ayah menyalurkan nafsu birahinya.
Aksi itu terjadi berulang kali. Hingga akhirnya pada awal Juni 2025, keluarga korban melapor ke Polres Gresik. “Setelah melakukan penyelidikan, anggota dengan cepat melakukan penangkapan,” tandas Rovan.
Kendati tidak sampai melakukan persetubuhan, ulah SW sangat biadab. Dengan memanfaatkan ketakutan sang anak, ia dengan tega melakukan hal-hal tidak terpuji. SW kini terancam hukuma 15 tahun penjara.
Yang lebih miris, penangkapan dua ayah tiri ini belum genap sepekan setelah ungkap kasus di Kecamatan Wringinanom, Gresik. HA, 38 tahun, ditangkap Polres Gresik setelah nekat menyetubuhi anak tirinya SH yang masih berusia 20 tahun
REPORTER:ONAIR/HUMAS
Post a Comment