Dinilai Tidak Ada Hal Meringankan, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Rabu (13/8/2025) siang. Dia terbukti bersalah dalam kasus yang menyebabkan 4 korban, 3 diantaranya meninggal dunia.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusa terbukti bersalah dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra, Rabu (13/8/2025) pukul 12.30 WIB.
Yusa didampingi oleh Kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang kemudian berjalan sekitar 1 jam. Tidak ada keluarga korban maupun terdakwa yang hadir dalam sidang putusan ini.
Dengan vonis tersebut, Yusa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding."Kami putuskan untuk untuk banding," kata Rofian.
Sebelumnya kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) lalu di Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza. Motif utama pembunuhan ini karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kediri.
REPORTER :ON-AIR/AK
Post a Comment