Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Sangat Memilukan Usai Divonis Mati Pesan Yusak Pembunuh Satu Keluarga: Donorkan Organ Tubuh Sangat Memilukan, Usai Divonis Mati Pesan Yusak Pembunuh Satu Keluarga: Donorkan Organ Tubuh
berita hari ini On-air pare Sangat Memilukan Usai Divonis Mati Pesan Yusak Pembunuh Satu Keluarga: Donorkan Organ Tubuh

Sangat Memilukan, Usai Divonis Mati Pesan Yusak Pembunuh Satu Keluarga: Donorkan Organ Tubuh

radioonairfm
radioonairfm
13 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Ngancar, Kabupaten Kediri, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Dwiyantoro itu, Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa usai persidangan.

Tak hanya itu, Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut. Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah sidang ditutup.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat. 

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Yusa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.

Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji. Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.

Pertimbangannya, kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil.

"Intinya dari kami apa yang kita tuntut dari majelis hakim tapi di satu sisi ada haknya dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding," ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Moh. Rofian menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

"Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," kata Rofian.

Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dijeratkan melalui Pasal 340 KUHP.

"Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak, di bawahnya ada pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan justru palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan," jelasnya.

Rofian menyebut fakta-fakta tersebut sudah dimasukkan dalam pledoi tertulis dan akan diperkuat dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus ini berawal pada akhir 2024, ketika warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, dikejutkan dengan penemuan tiga jasad korban di dalam rumah. Mereka adalah pasangan suami-istri dan seorang anak perempuan.

Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.

Polisi kemudian menetapkan Yusa, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, aksi itu dipicu permasalahan pribadi dan ekonomi.

REPORTER : ON-AIR/AK

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Sangat Memilukan, Usai Divonis Mati Pesan Yusak Pembunuh Satu Keluarga: Donorkan Organ Tubuh

radioonairfm- August 13, 2025 0
Sangat Memilukan, Usai Divonis Mati Pesan Yusak Pembunuh Satu Keluarga: Donorkan Organ Tubuh
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Ngancar, Kabupaten Kediri, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis H…

Most Popular

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

August 10, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

Tokoh LSM dan Jurnalis Saling Lapor Polisi, Direktur AG892 Serukan Perdamaian

August 10, 2025
Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

Gara Gara Campur Pil LL ke Makanan, Seorang Ibu Ditangkap Satresnaekoba Polres Nganjuk

July 27, 2025
Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

Gagal Pencurian Sepeda Motor, Warga Ngunut Digelandang Polisi

July 29, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak