Sangat Memilukan, Usai Divonis Mati Pesan Yusak Pembunuh Satu Keluarga: Donorkan Organ Tubuh
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Ngancar, Kabupaten Kediri, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Dwiyantoro itu, Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan
"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa usai persidangan.
Tak hanya itu, Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut. Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah sidang ditutup.
"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat.
Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Yusa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.
Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji. Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.
Pertimbangannya, kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil.
"Intinya dari kami apa yang kita tuntut dari majelis hakim tapi di satu sisi ada haknya dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Moh. Rofian menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
"Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," kata Rofian.
Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dijeratkan melalui Pasal 340 KUHP.
"Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak, di bawahnya ada pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan justru palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan," jelasnya.
Rofian menyebut fakta-fakta tersebut sudah dimasukkan dalam pledoi tertulis dan akan diperkuat dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi.
Kasus ini berawal pada akhir 2024, ketika warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, dikejutkan dengan penemuan tiga jasad korban di dalam rumah. Mereka adalah pasangan suami-istri dan seorang anak perempuan.
Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Polisi kemudian menetapkan Yusa, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, aksi itu dipicu permasalahan pribadi dan ekonomi.
REPORTER : ON-AIR/AK
Post a Comment