Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan Menringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sabu
RADIOONAIRFMPARE.COM ||PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu dengan total berat 9,221 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gempol. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan empat poket sabu siap edar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, NO diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar dan menjual sabu dengan keuntungan Rp1 juta per gram. Ia juga mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
“Dalam penyidikan terungkap, tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Gempol dan sekitarnya,” kata Yoyok.
Barang Bukti yang Disita
- 4 poket sabu dengan berat masing-masing: 3,370 gram, 2,885 gram, 2,585 gram, dan 0,381 gram (total 9,221 gram)
- 1 timbangan elektrik warna hitam
- 1 sedotan berbentuk scrop
- 1 klip plastik kosong
- 1 dompet warna coklat
- 1 ponsel Realme warna silver
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.
Yoyok menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Peredaran sabu bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga kejahatan sosial yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun agar peredaran narkoba bisa kita tekan bersama,” ujarnya.
REPORTER : ONAIR/HUMAS
Post a Comment