Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Wanita di Madiun Dituntut 17 Tahun Penjara

RADIOONAIRFMPARE.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, menjelaskan soal tuntutan hukuman penjara 17 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkotika, inisial II (41), di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026).
Terdakwa Kasus Narkotika inisial II, merupakan warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun,yang diamankan oleh Polres Madiun saat menjalankan tugasnya sebagai kurir, Rabu (9/7/2025), sekira jam 18.30 WIB.
Saat diamankan, II mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang yang ia kenal, untuk diedarkan di Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ngawi.
Barang Bukti 1 Kilogram Jadi Penentu
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak lepas dari tolak ukur.
Pihaknya melihat dari segi barang bukti, dan fakta persidangan, bahwa barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni narkotika seberat 1 kilogram.
“Tidak bisa disamakan dengan kurir yang membawa 5 kilo, 10 kilo, 100 kilo, atau 1 ton,” ujar Mayangkoro, Senin (12/1/2026).
Dirinya menambahkan, jika barang bukti mencapai 1 ton, maka terdakwa layak mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
“Kalau 1 kilo tentu tidak layak dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Kami selaku Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan barang bukti, bahwa terdakwa layak pantas dihukum penjara 17 tahun,” imbuhnya.
Tuntutan hukuman penjara 17 tahun ini, lanjut Mayangkoro, dinilai sesuai dengan volume barang bukti maupun sejumlah fakta persidangan.
“Semua ada tolok ukurnya. Kami melihat tuntutan hukuman penjara 17 tahun sudah layak, dari sisi volume barang bukti atau fakta persidangan,” tandas Mayangkoro.
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment