Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Barang Bukti 1 Kg Kurir Sabu di Madiun Lolos Tuntutan Seumur Hidup Berita onair Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Wanita di Madiun Dituntut 17 Tahun Penjara
Barang Bukti 1 Kg Kurir Sabu di Madiun Lolos Tuntutan Seumur Hidup Berita onair

Bawa 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Wanita di Madiun Dituntut 17 Tahun Penjara

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, menjelaskan soal tuntutan hukuman penjara 17 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkotika, inisial II (41), di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026).

Terdakwa Kasus Narkotika inisial II, merupakan warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun,yang diamankan oleh Polres Madiun saat menjalankan tugasnya sebagai kurir, Rabu (9/7/2025), sekira jam 18.30 WIB.

Saat diamankan, II mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang yang ia kenal, untuk diedarkan di Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ngawi.

Barang Bukti 1 Kilogram Jadi Penentu

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak lepas dari tolak ukur.

Pihaknya melihat dari segi barang bukti, dan fakta persidangan, bahwa barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni narkotika seberat 1 kilogram.

“Tidak bisa disamakan dengan kurir yang membawa 5 kilo, 10 kilo, 100 kilo, atau 1 ton,” ujar Mayangkoro, Senin (12/1/2026).

Dirinya menambahkan, jika barang bukti mencapai 1 ton, maka terdakwa layak mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kalau 1 kilo tentu tidak layak dituntut hukuman mati atau seumur hidup. Kami selaku Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan barang bukti, bahwa terdakwa layak pantas dihukum penjara 17 tahun,” imbuhnya.

Tuntutan hukuman penjara 17 tahun ini, lanjut Mayangkoro, dinilai sesuai dengan volume barang bukti maupun sejumlah fakta persidangan.

“Semua ada tolok ukurnya. Kami melihat tuntutan hukuman penjara 17 tahun sudah layak, dari sisi volume barang bukti atau fakta persidangan,” tandas Mayangkoro.

REPORTER : ONAIR/HUMAS

Via Barang Bukti 1 Kg
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional

radioonairfm- March 12, 2026 0
Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional
RADIOONAIRFMPARE.COM ||JAKARTA – Pemerintah memprediksi arus mudik Lebaran 2026 akan melibatkan sedikitnya 143,9 juta orang yang akan melakukan perjalanan …

Most Popular

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

March 04, 2026
Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

March 04, 2026
Angin Kencang Rusak Atap SD Medowo 3 di Kandangan, Tidak Ada Korban Jiwa

Angin Kencang Rusak Atap SD Medowo 3 di Kandangan, Tidak Ada Korban Jiwa

March 04, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ciduk Residivis Pengedar Pil Koplo

March 04, 2026
Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Edarkan Sabu - Sabu Buruh Serabutan Asal Pesantren Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

March 04, 2026
Angin Kencang Rusak Atap SD Medowo 3 di Kandangan, Tidak Ada Korban Jiwa

Angin Kencang Rusak Atap SD Medowo 3 di Kandangan, Tidak Ada Korban Jiwa

March 04, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak