Satreskrim Polres Kediri Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

RADIOONAIRFMPARE COM || KEDIRI, - Petugas Satreskrim Polres Kediri mengamankan pelaku inisial KA (45) yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Dalam konferensi pers, Rabu, 29 April 2026 di Mako Polres Kediri, Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan, modus operandi tersangka tampak ketika pria asal Lampung Selatan ini melakukan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi legalitas yang sah.
"Hal itu dilakukan tersangka KA, dengan cara pembelian BBM jenis Pertalite seharga Rp10.000 per liter dengan menggunakan motor Yamaha Vixion nomor polisi AG 5827 VAI warna merah, dengan tangki berkapasitas 15 liter. Kemudian dipindah ke dalam galon minum berkapasitas 15 liter memakai selang dan dijualnya ke Toko/Pom Mini di wilayah Kecamatan Gurah dan Kota Kediri dengan harga Rp10.800 per liter," kata AKBP Bramastyo Priaji.
Adapun kronologi kejadian, ungkap Kapolres Kediri, pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kediri.
"Atas kejadian tersebut, Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri mendapati pria berinisial KA yang melakukan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.641.52 Plosoklaten Kabupaten Kediri secara berulang-ulang dan dipindah ke galon minum berukuran 15 liter," katanya.
Lalu, imbuh Kapolres Kediri, pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka KA di rumahnya, di Dusun Klaten RT 003 RW 010, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Setelah dilakukan pengembangan, kami memperoleh barang bukti 16 galon minum kapasitas 15 liter berisi BBM bersubsidi di rumah dan pos kecil dekat SPBU dengan total 240 liter pertalite," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua P Krisnawan, mengemukakan, dengan kejadian tersebut tersangka KA dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peaturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman penjara kepada pelaku KA yakni enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar," kata AKP Joshua.
REPORTER : ONAIR/ ERWIN

Post a Comment