Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Polsek Kunjang Bersama Muspika Tertipkan Galian Ilegal dirolak 70
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Jajaran Polsek Kunjang bersama Muspika Kunjang melakukan penertiban aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan BBWS Rolak 70, Dusun Besuk, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut.
Dalam pengecekan di lokasi, petugas menemukan tiga unit mesin penyedot pasir. Namun saat didatangi, tidak terdapat aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
Kapolsek Kunjang AKP Udi Waluyo menyampaikan pengecekan ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
“Meski tidak ditemukan aktivitas saat ini, kami tetap melakukan tindakan preventif dengan memasang banner peringatan keras agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan ilegal di kawasan ini,” ucap AKP Udi.
Banner yang dipasang di lokasi tersebut berisi larangan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal atau galian C di area BBWS Rolak 70.
Dalam banner tersebut juga dicantumkan ancaman pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelanggar.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan hukum apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Apabila masih ada yang nekat melakukan penambangan tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Analisa dan Dampak
Untuk mengantisipasi hal serupa, Polsek Kunjang melaksanakan peningkatan patroli rutin secara berkelanjutan guna mencegah munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
"Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta pelestarian lingkungan," kata Kapolsek.
REPORTER : ONAIR/ERWIN



Post a Comment