Edarkan Narkotika di Caffe, Seorang Wanita Cantik Diciduk Tim Drugs Wolfa Satres Narkoba Polres Toba
RADIOONAITFMPARE.COM ||TOBA - Seorang wanita cantik berinisial M (36), warga Dusun I, Desa Boga, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumut, terduga pelaku peredaran narkotika berhasil ditangkap Tim Drugs Satres Narkoba Polres Toba, Selasa (30/6/2026).
Pelaku diciduk setelah personel Tim Satres Narkoba Polres Toba menyaru menjadi seorang pembeli narkoba melalui operasi undercover buy yang dilakukan aparat kepolisian di salah satu cafe.
Begitu memastikan pelaku sebagai pengedar, tim yang bertugas langsung menangkap dan mengamankan oknum pelaku di lantai II pada salah satu room caffe di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026), dini hari pukul 00.02 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., melalui Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin, dalam keterangan persnya yang diterima gosumut.com, Rabu (1/7/2026), menjelaskan, dalam upaya pengungkapan peredaran berbagai bentuk dan jenis narkoba di Kabupaten Toba, Tim Drugs Wolfa Satres Narkoba Polres Toba melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
Dalam misi yang dilakukan, personel yang ditugaskan berhasil membeli tiga butir pil narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp1.080.000 melalui transaksi pembayaran transfer bank.
Tim yang menyamar sebagai pembeli membayarnya melalui transaksi SeaBank milik pelaku. Usai transaksi pembayaran di lantai II di dalam room salah satu caffe di Balige, pelaku hendak menyerahkan tiga butir pil narkotika jenis ekstasi.
Di saat itulah tim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terduga pelaku. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, satu butir pil warna oranye diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah plastik bening, dan satu unit handphone merek VIVO warna biru metalik, SIM card: 0877-9232-xxxx.
Dari pengakuan oknum pelaku kepada petugas penyidik saat dilakukan interogasi, pelaku memiliki tiga butir pil narkotika jenis ekstasi untuk dijual kepada konsumen demi memperoleh keuntungan. Ungkap pelaku, kegiatan tersebut diketahui polisi.
Di saat itu juga, Tim Drugs Wolfa Satres Narkoba membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Toba untuk tindak lanjut proses hukum berikut pengembangan lebih lanjut dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Toba.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment