Polsek Pare Sita 32 Botol Miras Jenis Arak dari Dua Warung di Pare
![]() |
| Keterangan Foto ilustrasi |
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Petugas Polsek Pare, mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak dari dua warung di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu 4 Juli 2026.
Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan, operasi dilakukan menyasar peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu
Pada lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah warung di Jalan Lawu, Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga penjual berinisial NP (41), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter.
Seluruh barang bukti diketahui disimpan di dalam kardus di warung milik terduga pelaku," kata AKP Wendi, pada Minggu, 5 Juli 2026.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan dugaan penjualan miras tanpa izin di sebuah warung yang berada di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare.
Dari lokasi kedua tersebut, petugas mendapati seorang terduga penjual berinisial BDR (39), warga Desa Sumberbendo.
"Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi yang berbeda," tutur Kapolsek.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 17 botol minuman keras jenis arak kemasan botol plastik 1,5 liter yang juga disimpan di dalam kardus di warung milik terduga pelaku.
AKP Wendi menuturkan, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Razia miras ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi. Total semua 32 botol berisi Miras dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polsek Pare untuk proses lebih lanjut," tutur AKP Wendi.
Menurutnya, pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pare. Peredaran miras tanpa izin dinilai berpotensi memicu berbagai bentuk gangguan keamanan dan tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua terduga penjual diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 jo Pasal 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang ketentuan peredaran minuman beralkohol.
Kapolsek Pare juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin serta mengajak warga berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
"Untuk itu kami mengajak semua lapisan masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,"ungkap AKP Wendi.
REPORTER : ONAIR/AR


Post a Comment