Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara Berita onair Unit Pindah Tangan Unit Pindah Tangan, Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara
Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara Berita onair Unit Pindah Tangan

Unit Pindah Tangan, Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto : Regional Collection Manager PT JACCS MPM Finance Indonesia, Yusuf Gunawarman,

RADIOONAIRFMPARE.COM//TULUNGAGUNG,-Tindakan memindahtangankan objek jaminan fidusia secara ilegal kembali berujung pada konsekuensi hukum serius. Eko Yuliasih (46), seorang debitur PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (MPM Finance) Kantor Cabang Tulungagung, dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. 

Warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut dinyatakan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia setelah kedapatan mengalihkan (over kredit) sepeda motor yang masih dalam masa angsuran tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan terkait.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Astuti dari Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Senin, 13 Juli 2026. 

Berdasarkan penilaian JPU, terdakwa secara meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana atas penggelapan objek jaminan fidusia. 

Selain hukuman badan, apabila denda Rp50 juta yang dijatuhkan tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Merespons tuntutan tersebut, Eko Yuliasih langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cyrilla Nur Endah. 

Dalam argumennya, ia berdalih telah berusaha mengumpulkan dana selama beberapa tahun terakhir untuk melunasi kewajibannya, namun jumlah uang tersebut belum mencukupi. 

Terdakwa juga berargumen mengalami kesulitan lantaran tidak menemukan lagi keberadaan kantor operasional MPM Finance di wilayah Tulungagung.

Di samping itu, Eko mengaku sempat berupaya mencari petugas survei yang menangani penandatanganan awal kontraknya karena mengklaim tidak mendapatkan informasi yang transparan pada awal perjanjian kredit. 

Kendati demikian, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. 

Meskipun mengajukan serangkaian pembelaan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus. 

Atas pledoi tersebut, JPU Puji Astuti menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap pada tuntutan semula.

Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Eko Yuliasih menandatangani akad kredit untuk pembelian satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah. 

Berdasarkan dokumen perjanjian yang disepakati bersama, terdakwa berkewajiban membayar angsuran bulanan sebesar Rp1.374.000 dengan tenor selama 34 bulan. Namun, dalam perjalanannya, terdakwa tercatat baru memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak dua kali angsuran sebelum akhirnya menunggak secara permanen. 

Akibat wanprestasi dan penggelapan ini, PT JACCS MPM Finance Indonesia mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp43.968.000.

Fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga bernama Misnan, melalui perantara yang diidentifikasi bernama Alta. 

Kuasa Hukum MPM Finance, Rosi Armitasari, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, modus operandi over kredit ilegal semacam ini sudah sangat marak terjadi di lapisan masyarakat dan diduga kuat melibatkan jaringan kejahatan yang terorganisasi.

"Kami menduga ada sindikat yang mengatur di belakangnya. Harusnya aparat penegak hukum (APH) menindak semua pihak yang terlibat, terutama dua nama yang muncul di persidangan. Mereka kemungkinan merupakan aktor intelektualnya. Fenomena seperti ini semakin banyak dan semakin liar," tegas Rosi.

Menanggapi jalannya proses peradilan ini, Regional Collection Manager PT JACCS MPM Finance Indonesia, Yusuf Gunawarman, menegaskan bahwa penempuhan jalur hukum merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil oleh manajemen. 

Pihak perusahaan pada dasarnya mengedepankan prinsip kekeluargaan melalui ruang mediasi jika debitur menunjukkan iktikad baik dan bersikap kooperatif.

Yusuf menjelaskan bahwa dalam kasus Eko

Via Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Unit Pindah Tangan, Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara

radioonairfm- July 13, 2026 0
Unit Pindah Tangan, Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara
Foto : Regional Collection Manager PT JACCS MPM Finance Indonesia, Yusuf Gunawarman, RADIOONAIRFMPARE.COM//TULUNGAGUNG,- Tindakan memindahtangankan objek jamin…

Most Popular

 Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur  Divonis Dua Setengah Tahun

Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Divonis Dua Setengah Tahun

July 06, 2026
Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

July 06, 2026
Kapolres Kediri Apresiasi Kepala Dusun Puhrejo yang Aktif Perkuat Satkamling

Kapolres Kediri Apresiasi Kepala Dusun Puhrejo yang Aktif Perkuat Satkamling

July 09, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

 Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur  Divonis Dua Setengah Tahun

Tok!! Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Divonis Dua Setengah Tahun

July 06, 2026
Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak Mobilitas Masyarakat saat Libur Sekolah

July 06, 2026
Kapolres Kediri Apresiasi Kepala Dusun Puhrejo yang Aktif Perkuat Satkamling

Kapolres Kediri Apresiasi Kepala Dusun Puhrejo yang Aktif Perkuat Satkamling

July 09, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak