Unit Pindah Tangan, Debitur MPM Finance Tulungagung Dituntut 2 Tahun Penjara
![]() |
| Foto : Regional Collection Manager PT JACCS MPM Finance Indonesia, Yusuf Gunawarman, |
RADIOONAIRFMPARE.COM//TULUNGAGUNG,-Tindakan memindahtangankan objek jaminan fidusia secara ilegal kembali berujung pada konsekuensi hukum serius. Eko Yuliasih (46), seorang debitur PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (MPM Finance) Kantor Cabang Tulungagung, dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut dinyatakan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia setelah kedapatan mengalihkan (over kredit) sepeda motor yang masih dalam masa angsuran tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan terkait.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Astuti dari Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Senin, 13 Juli 2026.
Berdasarkan penilaian JPU, terdakwa secara meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana atas penggelapan objek jaminan fidusia.
Selain hukuman badan, apabila denda Rp50 juta yang dijatuhkan tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Merespons tuntutan tersebut, Eko Yuliasih langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cyrilla Nur Endah.
Dalam argumennya, ia berdalih telah berusaha mengumpulkan dana selama beberapa tahun terakhir untuk melunasi kewajibannya, namun jumlah uang tersebut belum mencukupi.
Terdakwa juga berargumen mengalami kesulitan lantaran tidak menemukan lagi keberadaan kantor operasional MPM Finance di wilayah Tulungagung.
Di samping itu, Eko mengaku sempat berupaya mencari petugas survei yang menangani penandatanganan awal kontraknya karena mengklaim tidak mendapatkan informasi yang transparan pada awal perjanjian kredit.
Kendati demikian, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
Meskipun mengajukan serangkaian pembelaan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus.
Atas pledoi tersebut, JPU Puji Astuti menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap pada tuntutan semula.
Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Eko Yuliasih menandatangani akad kredit untuk pembelian satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Berdasarkan dokumen perjanjian yang disepakati bersama, terdakwa berkewajiban membayar angsuran bulanan sebesar Rp1.374.000 dengan tenor selama 34 bulan. Namun, dalam perjalanannya, terdakwa tercatat baru memenuhi kewajiban pembayaran sebanyak dua kali angsuran sebelum akhirnya menunggak secara permanen.
Akibat wanprestasi dan penggelapan ini, PT JACCS MPM Finance Indonesia mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp43.968.000.
Fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga bernama Misnan, melalui perantara yang diidentifikasi bernama Alta.
Kuasa Hukum MPM Finance, Rosi Armitasari, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, modus operandi over kredit ilegal semacam ini sudah sangat marak terjadi di lapisan masyarakat dan diduga kuat melibatkan jaringan kejahatan yang terorganisasi.
"Kami menduga ada sindikat yang mengatur di belakangnya. Harusnya aparat penegak hukum (APH) menindak semua pihak yang terlibat, terutama dua nama yang muncul di persidangan. Mereka kemungkinan merupakan aktor intelektualnya. Fenomena seperti ini semakin banyak dan semakin liar," tegas Rosi.
Menanggapi jalannya proses peradilan ini, Regional Collection Manager PT JACCS MPM Finance Indonesia, Yusuf Gunawarman, menegaskan bahwa penempuhan jalur hukum merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil oleh manajemen.
Pihak perusahaan pada dasarnya mengedepankan prinsip kekeluargaan melalui ruang mediasi jika debitur menunjukkan iktikad baik dan bersikap kooperatif.
Yusuf menjelaskan bahwa dalam kasus Eko


Post a Comment