Gara Gara Terciduk Curi Alat Elektronik, Warga Sampang Terancam Pidana Sembilan Tahun

RADIOONAIRFMPARE.COM || SAMPANGAN– Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan A (inisial), 28, di toko elektronik CV Terang Berkah, Jalan Trunojoyo, Sampang, tidak berjalan mulus.
Warga Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, itu kepergok pemilik toko saat hendak membawa kabur barang curian.
Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, aksi curat tersebut terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 04.00 di toko elektronik milik Abdurrohim di Jalan Trunojoyo, Sampang.
Kasus ini terungkap setelah korban, Abdurrohim, mengecek kamera pengawas (CCTV)
Menurutnya, awalnya CCTV di toko milik korban dalam kondisi mati. Lalu, korban mendatangi toko elektronik miliknya untuk memastikan kondisi di lokasi.
Saat tiba di lokasi, korban melihat sepeda motor yang diduga milik pelaku terparkir di depan salah satu rumah di samping toko miliknya
”Korban memergoki pelaku sedang memanjat pagar toko sambil membawa pipa freon AC,” katanya.
Mengetahui aksi pelaku, korban memanggil warga sekitar dan berusaha mengamankan pelaku yang hendak melakukan pencurian
Setelah mengamankan pelaku, korban menghubungi Satreskrim Polres Sampang untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali beraksi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, A diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di toko elektronik tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar tembok bagian utara.
Setelah itu, pelaku masuk melalui pintu belakang toko yang diketahui tidak pernah dikunci.
”Pelaku mengambil pipa freon AC merek Gever. Namun, aksinya gagal setelah diketahui oleh pemilik toko,” ungkap Fajri.
Fajri menambahkan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Di antaranya, dua buah dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou, satu buah pipa freon AC merek Gever, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi W 6215 ZD yang diduga digunakan pelaku.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment