Sarang Narkoba di Bali Digerebek Polisi, Bos THM Five Stars Koko Tony Resmi Buron

RADIOONAIRFMPARE.COM || DENPASAR - Tindak pidana peredaran gelap narkotika yang melibatkan manajemen tempat hiburan malam (THM) kembali dibongkar jajaran kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik Five Stars Denpasar, Tony Budiarto alias Koko Tony, beserta satu rekannya.
Penetapan status buron ini menyusul operasi penggerebekan besar-besaran yang digelar tim gabungan di klub malam yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, ada dua sosok utama yang kini masuk dalam perburuan intensif pihak kepolisian.
"Atas nama Tony Budiarto alias Koko Tony ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bentuk bibir tebal. Kulit putih, bentuk wajah bulat, badan gemuk," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso pada Selasa (11/8/2026).
Selain pemilik THM, polisi juga melacak keberadaan Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper yang berstatus wiraswasta.
"Atas nama Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, hidung besar, bentuk bibir tebal. Kulit sawo matang, bentuk wajah oval," tambah Eko.
Profil Domisili dan Ancaman Pidana
Berdasarkan data kepolisian, berikut detail alamat tinggal kedua buron tersebut:
Koko Tony berdomisili di Jalan Achmad Yani Utara, Kertasari, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.
Wahyu Sulistianto alias Casper berdomisili di Jalan KH Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Atas tindak kejahatan tersebut, para buronan dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan para buron diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor pengaduan 082272274949.
Kronologi Penggerebekan Dini Hari
Aksi pembongkaran jaringan narkoba di Five Stars Bali ini dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.
Operasi dini hari tersebut dipimpin oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
"Bahwa pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," papar Eko pada keterangan persnya, Jumat (7/8/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas menyaring dan mengamankan sedikitnya 53 orang dari lokasi, termasuk mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika.
Pembagian Peran 5 Tersangka dan Jaringan Pengendali
Dari puluhan orang yang diperiksa, penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka yang memegang peran vital dalam rantai peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut:
Putu Sumardika alias Putu (38): Petugas keamanan (sekuriti) tempat hiburan yang diduga bertindak sebagai edar internal.
M. Yunan Helmi alias Ucok (22): Diduga bertindak sebagai kurir dan penyokong pasokan antarprovinsi.
Gilang Muhardi alias Gilang (33): Diduga berperan sebagai penyuplai utama barang haram.
Dendy Putra alias Wewe alias Asnawi (28): Diduga berperan mengawal sekaligus menyuplai barang.
Evi Firisqi alias Dita (24): Diduga bertindak sebagai perantara yang menghubungkan barang ke para pengunjung.
Selain kelima tersangka yang sudah ditahan, polisi mengidentifikasi nama Kuncir yang berperan sebagai pengendali jaringan, serta Wahyu alias Casper yang bertugas menyuplai barang. Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
REPORTER : ONAIR/HUMAS

Post a Comment