Tim Siber Polda Jatim Bongkar Modus Arisan Online Fiktif yang Rugikan Korban Rp 71 Miliar
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Surabaya - Direktorat Siber Polda Jatim membongkar modus arisan online fiktif yang menjerat ratusan korban. Tersangka JNK (27) membangun kepercayaan calon member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim keamanan, legalitas hingga testimoni.
Tersangka yang beralamat di Bali sesuai KTP itu kini telah ditahan. Polisi menyebut JNK merupakan pemilik atau owner arisan online fiktif tersebut.
Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto mengatakan, JNK memanfaatkan akun media sosial untuk mempromosikan program arisan online dengan iming-iming keuntungan.
"Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanah dan testimoni real. Sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member," kata Bimo, Rabu (12/8/2026).
Setelah calon member tertarik, tersangka yang dibantu tiga orang admin kemudian mengarahkan mereka untuk bergabung ke grup WhatsApp. Para calon member juga diminta memasukkan data pribadi, seperti foto KTP dan akun media sosial.
Dalam program yang ditawarkan, calon member dijanjikan keuntungan hingga 10 persen. Namun, tersangka disebut memiliki kewenangan penuh untuk menentukan waktu maupun besaran keuntungan dalam program arisan tersebut.
"Dalam pelaksanaannya, tersangka JNK, selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member," lanjutnya.
Menurut polisi, untuk semakin meyakinkan para member, tersangka juga diduga membuat transaksi menggunakan uang pribadinya. Uang itu digunakan untuk memberikan hasil keuntungan kepada sejumlah member sehingga aktivitas arisan terlihat berjalan normal.
Cara tersebut menjadi salah satu tipu daya untuk membangun kepercayaan para member agar terus mengikuti program yang ditawarkan.
"Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih," ungkap Bimo.
Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif yang menjerat ratusan korban. Dari penelusuran transaksi keuangan, perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai Rp 71 miliar.
BERITA ONAIR : ONAIR/GIVEN

Post a Comment