Satreskrim Polsek Plemahan Mengamankan Dua Pencuri Asal Sumsel, Usai Gondol Tas dari Truk

KEDIRI || RADIOONAIRFMPARE.COM – Aksi pencurian yang menyasar sebuah truk parkir di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan warga. Dua pria asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diamankan setelah diduga mencuri tas milik supir truk yang terparkir di pinggir jalan Desa Wonokerto, pada Jumat sore, 31 Juli 2026.
Kapolsek Plemahan AKP Ardian Wahyudi melalui Kanit Reskrim Polsek Plemahan Susanto Abadi mengatakan, kedua pelaku telah diamankan berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (42), warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan H (39), warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial TAY Tuwaji (34), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
"Kedua terduga pelaku saat ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Aiptu Santo, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Kanit Reskrim, peristiwa bermula ketika kedua terduga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi S-5731-NAT.
Saat melintas, mereka melihat sebuah truk bernomor polisi AG-8371-AG yang sedang terparkir di depan sebuah toko di Desa Wonokerto, Kecamatan Plemahan.
Salah satu pelaku, AR, kemudian melihat sebuah tas selempang hijau berada di dalam kabin truk. Ia lantas meminta rekannya, H, tetap bersiaga di atas sepeda motor dengan kondisi mesin menyala.
"Terduga pelaku membuka pintu truk, masuk ke dalam kabin, kemudian mengambil tas milik korban. Setelah itu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya," ucap Aiptu Santo.
Namun aksi tersebut diketahui warga sekitar. Saat hendak kabur, kedua terduga pelaku berhasil dikejar dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Plemahan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mengamankan kedua pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tas selempang hijau berisi uang tunai Rp51 ribu, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu unit telepon genggam Vivo Y20, satu unit truk AG-8371-AG milik korban, serta sepeda motor Yamaha Vixion S-5731-NAT yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 juta," tutur Kanit Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Untuk para terduga pelaku ini dari pengakuannya baru pertama kali melakukan aksinya. Namun demikian kami masih terus melakukan pendalaman dan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Aiptu Santo.
Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim, ia mengimbau masyarakat, maupun para pengemudi kendaraan, agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi potensi terjadinya tindak kejahatan.
"Kepada semua masyarakat bila membawa barang berharga agar selalu berhati-hati. Jangan sampai menjadi korban kejahatan," ucap Aiptu Santo.
Kanit Reskrim, mengapresiasi sikap warga yang memilih tidak bertindak main hakim sendiri saat mengamankan terduga pelaku.
Menurutnya, tindakan warga yang segera menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum sekaligus membantu menjaga situasi tetap kondusif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bertindak bijaksana. Warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan langsung menyerahkan terduga pelaku kepada petugas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aiptu Santo.
REPORTER : ONAIR

Post a Comment