Warga Soroti Berdirinya Rumah Bedeng di Lahan Eks HGU Puncu Kediri

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa dan PT Karya Rejeki Abadi seluas sekitar 300 hektare di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan pendirian rumah bedeng dan penguasaan lahan yang hingga kini belum memiliki kepastian status.
Persoalan ini menurut warga Desa Puncu, Pak Tris, sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2009. Selama kurun waktu tersebut masyarakat terus berharap ada kejelasan terkait penataan lahan eks HGU tersebut.
Tris mengatakan, harapan masyarakat adalah sebagian lahan dapat diberikan kepada warga yang memiliki hubungan historis dengan tanah itu. Baik yang dulu pernah tinggal di lokasi maupun keturunannya.
“Seharusnya yang mendapatkan adalah warga yang pernah tinggal di situ, atau orang tuanya pernah tinggal di situ,” kata Tris dalam keterangannya, Selasa 11 Agustus 2026.
Ia menyebut ada ketentuan mengenai alokasi sekitar 20 persen dari lahan HGU untuk masyarakat. Menurut informasi yang ia terima, bagian itu sudah disepakati untuk diberikan. Namun pelaksanaannya di lapangan masih dipertanyakan.
Selain soal pembagian, Tris juga menyoroti adanya pendirian rumah bedeng di atas lahan yang masih berstatus quo. Ia menilai pembangunan tersebut perlu kejelasan hukum karena lahannya belum definitif.
Dalam praktiknya, pendirian rumah bedeng itu tidak hanya dilakukan oleh warga sekitar. Berdasarkan pengamatan Tris, ada pula pihak dari luar daerah yang ikut membangun di kawasan tersebut.
“Yang mendirikan bukan hanya masyarakat sekitar. Ada orang luar juga,” ujarnya.
Tris menambahkan, saat ini terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang menempati dan membangun rumah di kawasan itu. Jumlah warga yang tergabung diperkirakan lebih dari 800 orang.
Sebagian dari mereka, kata Tris, hanya menempati lahan tanpa memiliki bukti hak kepemilikan. Karena statusnya belum jelas, pemerintah juga belum berani memberikan izin resmi.
Selain persoalan status, Tris juga menyinggung adanya pungutan kepada anggota kelompok. Besaran iuran disebut mencapai sekitar Rp100 ribu per bulan atau lebih, tergantung kelompok dan kebutuhan yang disampaikan.
Namun Tris mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hukum dan peruntukan dari pungutan tersebut. Karena itu ia meminta ada keterbukaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana dari masyarakat.
Ia berharap pemerintah dalam menata lahan tidak hanya melihat kondisi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan sejarah masyarakat yang sejak dulu memiliki keterikatan dengan kawasan tersebut.
Tris menyebut persoalan ini sebelumnya sudah mendapat perhatian dari pemerintah dan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang penting status tanahnya jelas dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak,” pungkasnya.
Terkait pendirian rumah bedeng tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi tersebut.
“Belum dengar informasinya. Kami cari tahu dulu, nggih,” ujarnya.
Wibisana menegaskan saat ini pihaknya baru sebatas mencari informasi awal, bukan melakukan penyelidikan.
“Bukan penyelidikan, Mas. Kami cari informasi terlebih dahulu,” tegasnya
REPORTER : ONAIR/AK

Post a Comment