Peristiwa
Kasus Persetubuhan Terhadap Anak berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Kandat
Polreskediri. Onairfm- Ri (laki - laki, 35 tahun) harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin (Rabu, 2/10). Ia diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kandat karena di duga melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang masih di bawah umur.
Warga wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Sekar (15 tahun, nama samaran) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Kandat Iptu Hariyanto, SH menerangkan, bahwa dari keterangan yang di peroleh, pelaku Ri sudah dua kali melakukan persetubuhan kepada Sekar (korban).
"Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, yang di lakukan di sebuah pekarangan yang tidak jauh dari rumahnya, yang mana perbuatan itu terjadi medio bulan April - Mei 2019" ungkap Iptu Hariyanto, SH.
Dikarenakan korban masih dibawah umur, untuk perkara berikut tersangka dan barang buktinya di limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ri dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter : kallo
Sumber humas Polres Kediri
Warga wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Sekar (15 tahun, nama samaran) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Kandat Iptu Hariyanto, SH menerangkan, bahwa dari keterangan yang di peroleh, pelaku Ri sudah dua kali melakukan persetubuhan kepada Sekar (korban).
"Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, yang di lakukan di sebuah pekarangan yang tidak jauh dari rumahnya, yang mana perbuatan itu terjadi medio bulan April - Mei 2019" ungkap Iptu Hariyanto, SH.
Dikarenakan korban masih dibawah umur, untuk perkara berikut tersangka dan barang buktinya di limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Ri dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Reporter : kallo
Sumber humas Polres Kediri
Via
Peristiwa
Post a Comment