Hot News
Jawa Timur
Polres Kediri
Polsek Pare
"Balap lari liar ini sangat meresahkan karena menutup akses jalan, membuat kerumunan, memancing keributan, banyak yang tidak bermasker, dan dijadikan ajang taruhan. Pihak kepolisian pasti akan membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan," ucapnya Minggu (20/9).
Kediri, Radio on air fm,
Maraknya balap liar diwilayah hukum polsek Pare Polres Kediri membuat gegegetan pihak aparat. Pasalnya tren balap lari liar ini mulai merambah masyarakat muda Pare.
Aksi yang dilakukan pada malam hari ini dinilai berbahaya, karena berlangsung ditengah jalan raya.
Kapolsek Pare Polres Kediri, Iptu I Nyoman Sugita, S.E., M.Si., saat ditemui on air diruangan nya mengatakan, selain mengganggu pengguna jalan, aksi balap lari liar ini tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Bagi yang terjaring razia, akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, jika ada indikasi terjadinya perjudian.
Sejak pertengahan September 2020, Iptu I Nyoman Sugita sering mendapatkan laporan terkait adanya aksi balap lari liar di sepanjang Jalan WR Supratman, Pare, Kediri. Menurut laporan dari warga sekitar, aksi balap lari liar biasanya dilakukan diatas jam 22.00 WIB. Tetapi saat dilakukan patroli hasilnya nihil.
"Balap lari liar ini sangat meresahkan karena menutup akses jalan, membuat kerumunan, memancing keributan, banyak yang tidak bermasker, dan dijadikan ajang taruhan. Pihak kepolisian pasti akan membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan," ucapnya Minggu (20/9).
Masih menurutnya bahwa, sanksi terkait balap liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan. Seperti diketahui, aksi balap liar juga marak terjadi di sejumlah daerah di luar wilayah Kabupaten Kediri," pungkasnya.(tim892)
Aksi Balap Liar Jadi Tren Anak Muda, Polsek Pare Akan Tindak Tegas
"Balap lari liar ini sangat meresahkan karena menutup akses jalan, membuat kerumunan, memancing keributan, banyak yang tidak bermasker, dan dijadikan ajang taruhan. Pihak kepolisian pasti akan membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan," ucapnya Minggu (20/9).
Kediri, Radio on air fm,
Maraknya balap liar diwilayah hukum polsek Pare Polres Kediri membuat gegegetan pihak aparat. Pasalnya tren balap lari liar ini mulai merambah masyarakat muda Pare.
Aksi yang dilakukan pada malam hari ini dinilai berbahaya, karena berlangsung ditengah jalan raya.
Kapolsek Pare Polres Kediri, Iptu I Nyoman Sugita, S.E., M.Si., saat ditemui on air diruangan nya mengatakan, selain mengganggu pengguna jalan, aksi balap lari liar ini tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Bagi yang terjaring razia, akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, jika ada indikasi terjadinya perjudian.
Sejak pertengahan September 2020, Iptu I Nyoman Sugita sering mendapatkan laporan terkait adanya aksi balap lari liar di sepanjang Jalan WR Supratman, Pare, Kediri. Menurut laporan dari warga sekitar, aksi balap lari liar biasanya dilakukan diatas jam 22.00 WIB. Tetapi saat dilakukan patroli hasilnya nihil.
"Balap lari liar ini sangat meresahkan karena menutup akses jalan, membuat kerumunan, memancing keributan, banyak yang tidak bermasker, dan dijadikan ajang taruhan. Pihak kepolisian pasti akan membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan," ucapnya Minggu (20/9).
Masih menurutnya bahwa, sanksi terkait balap liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan. Seperti diketahui, aksi balap liar juga marak terjadi di sejumlah daerah di luar wilayah Kabupaten Kediri," pungkasnya.(tim892)
Via
Hot News
Post a Comment