Hot News
Jawa
Kabupaten Kediri
Polres Kediri
*"Apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba maka akan langsung ditindak langsung dan diserahkan ke anggota Unit Reskrim"*
Kediri On Air FM
Puluhan Warga Kabupten Kediri Terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan anggota gabungan dari Polres Kediri, TNI, dan Satpol PP dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 Sabtu malam (19/09/20)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan (Prokes) dengan mobile sistem sambil patroli.
"Adapun sasarannya adalah tempat keramaian seperti kafe, terutama di seputaran simpang lima gumul (SLG). Selain itu jika ada masyarakat yang tidak memakai masker maka akan dilakukan penindakan dari Satpol PP dengan dilakukan penilangan" Jelas AKBP Lukman
Ditambahkan AKBP Lukman, dari operasi tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Selain itu petugas juga memeriksa identitas kartu tanda penduduk (KTP), termasuk barang bawaannya,
"Apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba maka akan langsung ditindak langsung dan diserahkan ke anggota Unit Reskrim" ujar Kapolres
Disinggung tentang Denda kepada pelanggar Prokes, AKBP Lukman mengungkapkan bahwa, sesuai dengan peraturan daerah (perda), besarannya sesuai keputusan hakim pengadilan negeri. Sedangkan untuk peraturan bupati (perbup) nomor 44 tahun 2020, tidak melalui sidang namun hanya transfer ke (KASDA) kas umum daerah di Bank Jatim, yang besarnya seratus ribu rupiah.
"Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat," tambah Lukman. (Kallo)
Gencar operasi Yustisi, Masih banyak Masyarakat belum Patuh Prokes
*"Apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba maka akan langsung ditindak langsung dan diserahkan ke anggota Unit Reskrim"*
Kediri On Air FM
Puluhan Warga Kabupten Kediri Terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan anggota gabungan dari Polres Kediri, TNI, dan Satpol PP dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020 Sabtu malam (19/09/20)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan (Prokes) dengan mobile sistem sambil patroli.
"Adapun sasarannya adalah tempat keramaian seperti kafe, terutama di seputaran simpang lima gumul (SLG). Selain itu jika ada masyarakat yang tidak memakai masker maka akan dilakukan penindakan dari Satpol PP dengan dilakukan penilangan" Jelas AKBP Lukman
Ditambahkan AKBP Lukman, dari operasi tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Selain itu petugas juga memeriksa identitas kartu tanda penduduk (KTP), termasuk barang bawaannya,
"Apabila ditemukan barang yang dilarang seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan seperti narkoba maka akan langsung ditindak langsung dan diserahkan ke anggota Unit Reskrim" ujar Kapolres
Disinggung tentang Denda kepada pelanggar Prokes, AKBP Lukman mengungkapkan bahwa, sesuai dengan peraturan daerah (perda), besarannya sesuai keputusan hakim pengadilan negeri. Sedangkan untuk peraturan bupati (perbup) nomor 44 tahun 2020, tidak melalui sidang namun hanya transfer ke (KASDA) kas umum daerah di Bank Jatim, yang besarnya seratus ribu rupiah.
"Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat," tambah Lukman. (Kallo)
Via
Hot News
Post a Comment