Covid 19
Hot News
Jawa Timur
Kabupaten Kediri
Polsek kandat
*dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid 19 tahun 2020 di Wilayah hukum Polres Kediri khususnya wiliyah Hukum Kecamatan Kandat,*
Kediri:Radio On Air fm
Di Desa Ngletih dan selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Polsek Kandat Kembali Melaksanaan kegiatan Oprasi Yustisi tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di Masyarakat,selasa Malam 6/10 Pukul 21.30 sampai Selesai.
dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid 19 tahun 2020 di Wilayah hukum Polres Kediri khususnya wiliyah Hukum Kecamatan Kandat,
Anggota Polsek Kandat Polres Kediri Menindak Bagi Warga atau Masyarakat Yang Kedapatan tidak Memakai Masker Dalam Bentuk Menegur Lisan Sebanyak delapan (8) Kali dan Sangsi Fisik seperti pus'up Dan Kerja Sosial.
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, SH melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan Oprasi Yustisi ini Sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri No. 44, Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan Covid 19 di Masyarakat Khususnya wiliyah Hukum Kecamatan Kandat.Pungkasnya.(Ndi)
Polsek Kandat Datangi Warga Yang ngak Bermasker
*dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid 19 tahun 2020 di Wilayah hukum Polres Kediri khususnya wiliyah Hukum Kecamatan Kandat,*
Kediri:Radio On Air fm
Di Desa Ngletih dan selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Polsek Kandat Kembali Melaksanaan kegiatan Oprasi Yustisi tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 di Masyarakat,selasa Malam 6/10 Pukul 21.30 sampai Selesai.
dalam rangka Pencegahan, Pengendalian Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid 19 tahun 2020 di Wilayah hukum Polres Kediri khususnya wiliyah Hukum Kecamatan Kandat,
Anggota Polsek Kandat Polres Kediri Menindak Bagi Warga atau Masyarakat Yang Kedapatan tidak Memakai Masker Dalam Bentuk Menegur Lisan Sebanyak delapan (8) Kali dan Sangsi Fisik seperti pus'up Dan Kerja Sosial.
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf, SH melalui Kasi Humas Bripka Sugianto mengatakan Oprasi Yustisi ini Sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Kediri No. 44, Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan Covid 19 di Masyarakat Khususnya wiliyah Hukum Kecamatan Kandat.Pungkasnya.(Ndi)
Via
Covid 19
Post a Comment