Razia Cipta Kondisi, 45 Pengendara Ditilang
*Giat cipta Kondisi tersebut dilakukan dengan Pemerikasaan Kendaraan Bermotor dan Kelengkapan Surat- Surat Kendaraan, serta Pengecekan barang bawaan di kendaraan*
Kediri On Air FM,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ serta rencana kegiatan (Rengiat) Satlantas T.A. 2020, Polres Kediri menggelar razia di Jl. Raya Pare-Kandangan tepatnya di depan Pos 901, Senin pagi (26/10/20)
Disampaikan Kasatlantas Polres Kediri AKP. Bobby Mochammad Zulfikar,.S.I.K,.M.S,i Melalui Kanit Lantas Turjawali Ipda Siswo Edi
bahwa giat cipta Kondisi tersebut dilakukan dengan pemerikasaan kendaraan bermotor dan kelengkapan surat- surat kendaraan, serta pengecekan barang bawaan di kendaraan.
"Selain itu petugas juga memberikan himbauan kepada pengendara untuk Tertib Berlalu Lintas" ujar Ipda Siswo Edi kepada On Air FM Senin petang.
Ditambahkan Ipda Siswo Edi, dalam Giat Cipta Kondisi tersebut Polres Kediri berhasil melakukan penindakan tilang kepada 45 pelanggar dengan barang bukti STNK 39, SIM 3, Ranmor R2 2 unit Ranmor R4 1 Unit.
"Dari hasil Giat Cipta Kondisi tersebut tidak ditemukan barang-barang mencurigakan yang berpotensi untuk melakukan tindak kriminal" Pungkas Siswo Edi yang akrab dengan media ini (Aline)




Post a Comment