*Jual Sapi Tetangganya, Gunawan Harus Merasakan Pengapnya Hotel Prodeo*
"Pengakuan tersangka uang hasil penjualan sapi itu untuk makan dan minum, Selain itu juga untuk membeli perhiasan"
Kediri On Air FM,
Diduga melakukan Penipuan dan Penggelapan, Gunawan (34) warga Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri digelandang Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri
Diketahui Korbannya bernama Sarman (55), Pensiun Polisi yang merupakan tetangga dari Pelaku sendiri.
Disampaikan Kapolsek Plosoklaten Polres Kediri Iptu Agus Sudarjanto, Awalnya, pada bulan Juli 2019 korban membeli sapi betina seharga Rp. 15.500.000, kemudian sapi tersebut dititipkan ditempat Gunawan untuk dirawat dan dibesarkan
"Namun sapi yang telah dirawat selama 17 bulan oleh tersangka tersebut, dijual tanpa seizin korban" Ujar Iptu Agus, Selasa (24/11/20).
Dari keterangan tersangka, Lanjut Kapolsek Plosoklaten, sapi tersebut dijual pada 12 November kemarin diwilayah Ngancar,
"Pengakuan tersangka uang hasil penjualan sapi itu untuk makan dan minum, Selain itu juga untuk membeli perhiasan" Tambah Kapolsek Plosoklaten
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa Uang sebesar 2 juta Rupiah yang diduga sisa dari hasil penjualan, Ponsel dan perhiasan berupa kalung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(alin/hab)
Post a Comment