Ratusan Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Gabungan
*Operasi gabungan Yustisi ini mengacu pada Penegakan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Perbub Kediri Nomor 44 tahun 2020*
Kediri, ON AIR FM,
Operasi yustisi gabungan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kembali dilaksanakan di Jalan Pamenang Pare Kabupaten Kediri, Selasa (17/11).
Dipimpin oleh Kasubag dal OPS bag OPS Polres Kediri AKP Soedarsono SH, dengan personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI, POLRI dan Satpol-PP Kabupaten Kediri melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat
Disampaikan AKP Soedarsono, Operasi gabungan Yustisi ini mengacu pada Penegakan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Perbub Kediri no. 44 tahun 2020.
"Pada operasi yustisi hari ini kami melakukan penindakan yustisi dan teguran tertulis kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan," Terang AKP Soedarsono.
Masih menurutnya, bahwa operasi gabungan ini guna memutus mata rantai Covid-19 dan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Diketahui, jumlah keseluruhan pelanggar yang terjaring sebanyak 157 Orang, dengan rincian,
bayar denda ke bank jatim 1 orang, bayar masker @ 20 biji 4 orang, tegoran tertulis/pernyatan 8 orang, hukuman di tempat/bakti sosial 10 orang, tegoran lesan/himbauan 130 orang, penindakan yustisi berjumlah 13 Orang, teguran tertulis berjumlah 1 Orang. (Kallo)
Post a Comment