Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Budidaya Udang di Watulimo, Polisi Gandeng Ahli IPB
“Kami dari Satreskrim Polres Trenggalek melakukan olah TKP dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 98, Pasal 99 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada 4 titik yang kami ambil sampel,”
Trenggalek On Air Fm
Polres Trenggalek terus mendalami dugaan perkara pidana lingkungan hidup yang terjadi dipesisir Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Petugas Kepolisian sudah melakukan langkah penyidikan untuk mengungkap kasus ini, Kamis, 05 November 2020.saat ditemui tim redaksi membenarkan hal tersebut.
“Kami dari Satreskrim Polres Trenggalek melakukan olah TKP dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 98, Pasal 99 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada 4 titik yang kami ambil sampel,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Tatar Hermawan, S.Pd., M.H.
Kegiatan oleh TKP berupa legal sampling atau pengambilan sampel tanah untuk dikirim ke laboratorium ICBB Bogor untuk mengatahui unsur kerusakan tanah akibat budi daya/pembesaran tambak udang vannamei tepatnya di Petak 95k Blok Cengkrong KPH Watulimo, masuk dusun Cengkrong Desa Prigi Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Dalam olah TKP ini polisi juga menghadirkan tenaga ahli kerusakan tanah lingkungan dan ekosistem IPB Bogor, Kehutanan provinsi Jatim, PPNS Gakkum Jabalnusra, Kasipidum Kejari Trenggalek, BPKH wilayah XI Yogyakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek serta pengelola tambak.
“Saat ini masih proses penyidikan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(hd)



Post a Comment