Usai Menggulung Dua Bandar, Dua Pengedar Narkoba Kembali Dikandangkan
*“Kedua tersangka saat ini kita amankan bersama barang buktinya yang selanjutnya guna dilakukan penyididkan lebih lanjut,”*
Kediri, Radio on air fm,
Tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota menyatakan perang terhadap Narkoba, kembali petugas berhasil meringkus dua pemuda yang diduga pengedar pil dobel L, di rumah Jalan Veteran depan taman Sekartaji Mojoroto Kota Kediri.
Diketahui dua pemuda tersebut berinisial Zainul Azis (26), warga dusun Ngaglik RT 04 RW 01 Desa Surat Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dan Yorsi Ari Wijoyo (23) warga Jalan Mastrip RT 031 RW 009 Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
AKBP Miko Indrayana, Kapolres Kediri Kota melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi dalam ungkap kasus pada Jumat (06/11/2020), bahwa ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainul Azis setelah dilakukan pengembangan ternyata barang haram berupa pil dobel L didapatkan dari tersangka Yorsi Ari Wijoyo.
“Kedua tersangka saat ini kita amankan bersama barang buktinya yang selanjutnya guna dilakukan penyididkan lebih lanjut,” ungkap AKP Kamsudi, Sabtu (7/11/2020).
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 872 (delapan ratus tujuh puluh dua) butir pil dobel L dan 2 (dua) unit handphone.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 196 subs pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 STBL Nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras,” pungkasnya.(roh)


Post a Comment