Spesialis Maling HP, Tak Berkutik Ditangan Timsus Macan Agung
*"Dari pengakuan pelaku kepada petugas bahwa pelaku telah melakukan aksinya di RSUD Dr. Iskak Tulungagung 8 kali, baik mencuri Hp dan uang tunai serta TKP RS Bhayangkara Tulungagung 3 kali mencuri Hp dan uang tunai*
Tulungagung, Radio ON AIR FM,
Apes, apa yang dilakukan oleh pelaku AJ (40) warga asli Pasuruan namun alamat sesuai KTP Ds. Bakalan Kec. Bululawang, Kab. Malang dan istri sirinya AH (35) warga Ds. Karangsono Kec. Ngunut Kab. Tulungagung berhasil diamankan Timsus Macan Agung ketika akan melakukan aksinya lagi di area RS Dr. Iskak Tulungagung.
Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang melaksanakan back up pada Unit Reskrim Polsek Kedungwaru geram dengan maraknya aksi pencurian HP di area RS Dr. Iskak Tulungagung akhirnya berhasil membongkar dam mengamankan pelaku spesialis pencurian hp, Senin(1/12).
Diketahui, Pelaku AJ (40) warga asli Pasuruan namun alamat sesuai KTP Ds. Bakalan Kec. Bululawang, Kab. Malang dan istri sirinya AH (35) warga Ds. Karangsono Kec. Ngunut Kab. Tulungagung berhasil diamankan ketika akan melakukan aksinya lagi di area RS Dr. Iskak Tulungagung dengan Modus berpura-pura sebagai penjenguk pasien dan ketika ada barang berharga berupa uang atau Hp baik yang sedang di charge maupun di taruh tanpa pengawasan pemilik maka barang tersebut diambilah oleh pelau dan barang hasil curian berupa Hp di jual di conter wilayah Kediri dan area Pasar Ngemplak Tulungagung.
Menurut keterangan yang ON AIR dapatkan dari Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono bahwa pelaku sudah beraksi sejak beberapa bulan yang lalu.
"Dari pengakuan pelaku kepada petugas bahwa pelaku telah melakukan aksinya di RSUD Dr. Iskak Tulungagung 8 kali, baik mencuri Hp dan uang tunai serta TKP RS Bhayangkara Tulungagung 3 kali mencuri Hp dan uang tunai," terangnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 Hp, jaket biru, baju merah, 1 jilbab dan uang sisan penjualan barang curian Rp. 27.000, diamankan di Sat Reskrim Polres Tulungagung guna proses Penyidikan lebih lanjut.
"Sementara kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tukasnya.(hd)
Post a Comment