*Satresnakoba Polres Kediri Kota Gulung 3 Tersangka, Lebih dari 25 Ribu Butir Pil Koplo Disita
"Penangkapan terhadap dua Pelaku yakni Yudha Oka Prasetya alias Jayen dan Slamet Riyadi merupakan pengembangan dari tersangka M. Arif Maulana yang mana mengaku mendapatkan obat jenis pil dobel L tersebut dari kedua terlapor"
Kediri On Air FM,
Berawal dari Penangkapan M.Arif Maulana (26), warga Jalan Semeru Gg. Bima Sakti Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. dengan barang Bukti Kepemilikan 98 butir Pil Dobel L, Polisi melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan Yang dilakukan, akhirnya Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang menjadi pemasok barang haram tersebut, dan mengamankan barang bukti berupa Pil Dobel L sebanyak 25 Ribu Butir.
Dua tersangka tersebut yaitu Yudha Oka Prasetya alias Jayen (25) Warga Jalan Semeru Gang II Kel.Lirboyo Kec.Mojoroto Kota Kediri serta Slamet Riyadi (26) Warga Dusun Bakalan Lor R Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kediri
Keduanya ditangkap Polisi di sebuah rumah di Dusun Bakalan Lor Rt/Rw 008/004 Desa Bakalan Kec.Grogol Kab.Kediri pada Rabu Malam
Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas Kompol Kamsudi Penangkapan Terhadap Dua orang tersebut merupakan pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya
"Penangkapan terhadap dua Pelaku yakni Yudha Oka Prasetya alias Jayen dan Slamet Riyadi merupakan pengembangan dari tersangka M. Arif Maulana yang mana mengaku mendapatkan obat jenis pil dobel L tersebut dari kedua terlapor" Ujar Kompol Kamsudi ketika dikonfirmasi On Air FM Kamis (21/01/2021)
Selain 25.000 (dua puluh lima ribu) butir pil Dobel L, lanjut Kamsudi, bersama tersangka juga disita barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung warna grey, 1 buah bendel plastik, alat pres, timbangan digital dan Uang tunai Rp.150.000
"Keduanya akan dijerat pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" pungkas Kompol Kamsudi (Tim)


Post a Comment