Satresnarkoba Polres Kediri Gagalkan Transaksi Narkoba
"pengeledahan petugas mengamankan barang bukti sabu sabu dengan berat 0,25 gram diduga akan diedarkan dan satu handphone"
Berita Radio On Air Fm Kediri
Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri masih terus memberantas peredaran narkoba, kali ini petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial PD (49) warga Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,25 gram dan satu handphone diduga sebagai sarana untuk transaksi. Saat ini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan sel Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengungkapkan, penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa di Kecamatan Ngasem sering digunakan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
"Informasi yang didapatkan petugas, pelaku akan transaksi di Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Tak lama kemudian, pelaku datang dengan gerak gerik mencurigakan," katanya, Senin (10/5)
Kemudian, petugas melihat pelaku di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya dilakukan tindakan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Lebih lanjutnya, hasil pengeledahan petugas mengamankan barang bukti sabu sabu dengan berat 0,25 gram diduga akan diedarkan dan satu handphone.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Reporter : bond
Post a Comment