*Pengedar Pil Koplo Asal Kelurahan Banaran Pesantren Di Ciduk Satresnarkoba*
Berita Radio On Air FM Kediri Kota
Diduga sering melakukan transaksi Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) Choirul Fuad (36) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri harus merasakan pengapnya jeruji besi,
ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota disebuah rumah di Kelurahan Banaran Rt 17 Rw 06 Kecamatan Pesantren pada Minggu siang (11/07/2021) sekira jam 13.30 wib,
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubaghumas AKP Ni Ketut Suarningsih dalam Rilis yang diterima On Air FM mengatakan, Pada awalnya petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L,
"setelah dilakukan upaya penyelidikan dan memastikan bahwa informasinya yang diterima benar adanya, selanjutnya petugas menangkap Pelaku" Ujar Kasubaghumas Senin siang (12/07/2021)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 328 butir Pil dobel L, 12 buah botol plastik bekas menyimpan pil LL.m, HP merk Oppo A37F warna putih dan tas kresek warna hitam untuk menyimpan pil doble L.
"Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" Sambung ni Ketut
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Roh
Post a Comment