Lima Komplotan Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing
BERITA RADIO ON AIR FM KUANSING RIAU
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, setelah melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari pelaku Senin (16 /8/ 2021) malam, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku berjumlah 5 orang dijadikan tersangka sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (17/8/2021).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp P.J Nababan SH MH, menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku Penyalahguna Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, berjumlah 5 orang yaitu, SP (29), SM (37), K (35), P (38), dan S (34)."Barang bukti diamankan, 1 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 unit handphone merek nokia warna biru dengan nomor 081261635170, 085211632025, 082282161983, 1 unit sepeda motor merek yamaha N max warna hitam dengan nopol BM 5231 XY dan 1 Lembar STNK sepeda motor Nopol BM 5231 XY atas bama SEFRIADI," jelas Kasat Narkoba Polres Kuansing.
Penangkapan berawal Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu, sekira pukul 20.46 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yaitu S di jalan poros Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupateb Kuansing
kemudian dilakukan introgasi dan mengakui menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya yaitu S selanjutnya tim opsnal membawa tersangka S, ketempat keberadaan S setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap yaitu 2 orang berinisial S dan K didalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di bawah kasur rumah yang dihuni K,
setelah diintrogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari P, kemudian dilakukan pengejaran P, berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 wib dirumahnya desa Air emas setelah itu diintrogasi yang mana narkotika jenis sabu tersebut bersumber dari sdr SA berhasil dilakukan penangkapan terhadapnya di rumah desa air emas kecamatan Singingi kabupaten Kuansing
Selanjutnya atas pengakuan SA bahwa narkotika jenis sabu dibeli atau diperoleh dari RIDO (DPO) sebanyak setengah kantong dengan harga Rp.2.000.000 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan guna proses lebih lanjut, terang Jontara.Para pelaku telah dilakukan pemeriksaan berupa, cek urine terhadap 5 pelaku dengan hasil Positif menggunakan Metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika Sabu, dan melakukan Rapid test Covid-19 terhadap dengan hasil Non-Reaktif."
Sedangkan untuk para pelaku akan kita ajukan sangkaan melakukan perbuatan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Kasat Jontara. (Humas)
Reporter : ipul)
Post a Comment