Puluhan Bandar Narkoba di Kediri Diciduk, Polisi Amankan Puluhan Sabu dan Ribuan Pil Dobel L
Berita Radio On Air Fm Kediri -
Jajaran Polres Kediri berhasil menjaring puluhan tersangka pada operasi tumpas narkoba sejak 1 hingga 12 September 2021. Selama dua belas hari pelaksanaannya, polisi menjaring setidaknya 32 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah Kediri.
"Selama dua belas hari kami berhasil mengamankan 32 pelaku dalam 31 kasus," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat memberikan konferensi pers kepada awak media di Halaman Mapolres Kediri, Senin (20/9/2021) siang.
Dari 32 orang itu, 3 diantaranya berperan sebagai kurir. Sementara, Lukman menuturkan jika penangkapan itu merupakan pengembangan dari 4 target dari kasus awal. Kemudian dilakukan pengembangan hingga menjadi 31 kasus.
"Kasus itu, diantaranya ada 9 kasus narkotika sebanyak 9 pelaku serta pil koplo dan dobel L sebanyak 22 kasus dengan 23 tersangka," paparnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika, diantaranya 9.923 butir pil dobel L dan 22,76 gram sabu.
"Semua pelaku kita amankan di 31 titik yang berbeda," ungkapnya.
AKBP Lukman menyampaikan polisi banyak menerima informasi pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut yang memudahkan pihaknya dalam melakukan penangkapan.
"Banyak masyarakat yang peduli, jadi tidak ditutup-tutupi. Narkoba ini adalah musuh kami bersama. Jadi banyak masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jadi kami lebih mudah untuk melakukan penangkapan di sana," katanya.
Pola penangkapannya dikembangkan melalui penangkapan pengguna narkoba. Hingga kemudian berlanjut kepada pengedar, bandar hingga produsen narkoba.
"Dari sana ada 3 orang bekerja sebagai kurir," terangnya.
Kini, para pelaku dijerat sesuai dengan pasal tindak pidana yang diperbuat.
"Untuk jenis sabu tahanan paling lama 20 tahun penjara, sementara pil dobel L 15 tahun penjara," tandasnya.
Reporter : kallo
Post a Comment