*Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Wonojoyo Gurah, Sebelas Adegan Diperagakan Tersangka*
Berita Radio On Air FM Kediri
Peristiwa pembunuhan terhadap Eka Rini (29) penghuni Rusunawa Kelurahan Dandangan, Kota Kediri yang dilakukan oleh suaminya Ainun Nofi (29) yang terjadi pada Senin malam (09/08/2021) lalu di Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah direkonstruksi ulang oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Jum'at siang (03/09/2021)
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athmadha melaui Kanit PPA Ipda Yahya Ubaid mengatakan, pelaksanaan Rekonstruksi dalam rangka melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan,
"Ada 11 adegan yang diperagakan oleh Pelaku, mulai awal terjadinya perbincangan didalam kamar hingga penusukan" Ujar Ipda Yahya Ubaid
Ditambahkan Kanit PPA, dalam pelaksanaan Rekonstruksi tersebut, juga disaksikan oleh penasihat hukum (PH) tersangka,
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terjadi lantaran pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan mengetahui isi chat di sosial media milik korban dengan lelaki lain, Pelaku kemudian menghabisi korban dengan menusukan pisau dapur berkali-kali mengenai bagian perut sebelah kiri, lengan bawah kiri, dan pangkal paha sebelah kanan, hingga korban akhirnya meninggal dunia,
Pelaku sempat melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian bahwa meninggalnya sang istri akibat bunuh diri, namun polisi yang melakukan olah TKP merasa curiga hingga akhirnya berhasil mengungkap peristiwa yang terjadi,
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum (PH) tersangka Sutrisno ketika dikonfirmasi menuturkan jika pihaknya mengaku siap memberikan bantuan hukum untuk membela hak-hak tersangka.
"Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," Ucapnya Singkat
Reporter : Roh


Post a Comment