Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home kasubaghumas polresta kediri Nasional Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak
kasubaghumas polresta kediri Nasional

Satreskrim Polres Kediri Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Berita Radio On Air Fm Kediri Kota

KM (58), Pria asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini diamankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girinda Wardana S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengungkapkan awal mula kejadian berlangsung pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban sering datang kerumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.


Saat berada di rumah sang nenek, korban KS (12) mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM. Hal itu membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Kejadian itu membuat Ibu korban merasa curiga dengan sikap anaknya.


Sang ibu bertanya kepada korban dan mengetahui korban pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali. Mengetahui kejadian tersebut sang ibu mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.


Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka menjalani di Polres Kediri Kota penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kaos lengan panjang, satu buah tingtop warna hitam, satu buah celana dalam dan satu buah celana panjang warna biru milik korban.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak.


“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Iptu Henri. 

Sumber : humas

Reporter  : kallo

Via kasubaghumas polresta kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Pondasi Mulai Dicor, Jembatan Gantung Garuda di Desa Bolo Kian Nyata

radioonairfm- April 11, 2026 0
Pondasi Mulai Dicor, Jembatan Gantung Garuda di Desa Bolo Kian Nyata
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Boyolali – Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Desa Bolo, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali terus menunjukkan progres mengg…

Most Popular

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak