Simpan Ratusan Pil Koplo, Pria Asal Kras Diciduk Polisi
Berita Radio On Air Fm Kediri
Kediri - Jajaran petugas Unit Reskrim Polsek Kandat berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil dobel L. Pelaku bernama Yongki Pratama (22) warga Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, di Desa Ringinsari Kecamatan Kandat, Kamis (9/9/2021) malam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 963 butir pil dobel L.
Kapolsek Kandat AKP MS Yusuf mengatakan, penangkapan pelaku berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba.
"Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat," ucap AKP Yusuf, Jumat (10/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan pelaku di sebuah jalan di Desa Ringinsari. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang janjian bersama temannya.
"Pelaku saat itu akan melakukan transaksi dengan temannya di pinggir jalan," jelasnya.
Petugas pada saat menangkap pelaku langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sebanyak 963 butir pil dobel L, satu ponsel dan satu korek api.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika barang bukti itu miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandat Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini dimintai keterangan dan akan dikenakan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.
Reporter : kallo
Post a Comment