Mahasiswi Yang Bunuh Bayinya Dituntut 9 Tahun Penjara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri
Terdakwa tindak pidana perlindungan anak NNF (23), seorang mahasiswi pada perguruan tinggi di Kota Kediri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 9 tahun penjara.
Hal itu terungkap dari lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu, (20/04/2022).
Agenda persidangan tersebut sudah masuk tahap pembacaan Surat Tuntutan oleh JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan menghadirkan terdakwa NNF secara virtual yang terhubung di Lembaga Pemasyarakatan Kediri sehubungan dengan masih dimasa pandemik Covid-19.
Dalam persidangan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang juga selaku JPU yang membacakan Surat Tuntutan dalam penanganan perkara tersebut.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Roni SH, terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 341 KUHP
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan" Ujar Roni dalam siaran pers yang diterima On Air kamis (21/04/2022) pagi.
Untuk diketahui, terdakwa NNF diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan anak yang dikandungnya meninggal dunia pada hari Kamis 30 September 2021.
Perbuatan tersebut dilakukan berawal pada hari Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, terdakwa merasakan sakit perut atas kehamilan yang tidak dikehendaki bersama dengan pacarnya.
Selanjutnya pada hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB lahir bayi dari rahim terdakwa, karena merasa gugup mendengar sang bayi menangis kemudian terdakwa kalut serta membekap wajah dan leher darah dagingnya tersebut hingga meninggal dunia.
REPORTER : AG892/Nita
Post a Comment