Berhasil Damaikan Perkara, Hakim Mediator PN Kota Kediri Diberi Penghargaan Lembakum Indonesia
Biro Kediri
Berita Radio On Air Fm Kediri,
Direktur Wilayah Jawa Timur Lembakum Indonesia Moch. Triyono, S.H memberikan piagam penghargaan kepada Hakim mediator PN Kediri lantaran dianggap mampu mendamaikan para pihak yang berperkara. Dalam hal ini Perkara Perdata no.24/Pdt.G/2022/Pn.Kdr tertanggal 31 Mei 2022.
Menurut Triono, Pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi lembaganya karena Majelis Hakim / Hakim mediator Pengadilan Negeri Kota kediri dianggap berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara antara Penggugat dengan Tergugat dalam tahap mediasi, meskipun Mediasi berjalan hingga empat kali.
"Piagam Penghargaan kita berikan Kepada Hakim Mediator Bapak Hendra Pramono SH. M.Hum" Ujar Bang Tri sapaan akrabnya ketika dikonfirmasi On Air Fm Jum'at pagi (10/06/2022).
Bang Tri juga membeberkan awal perkara ini masuk ke dalam pengadilan, dimana Penggugat merupakan User dari perumahan yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan hukum di PN Kota Kediri pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.
Penggugat menilai perbuatan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena ada kekurangan pengembalian uang muka (Dp) pembelian rumah yang belum dikembalikan oleh pihak tergugat. Sedangkan Tergugat Sudah mengembalikan Dp pembelian Rumah tersebut meskipun Perumahan tersebut belum laku terjual kepada user baru/Pengganti.
"Melalui kuasa Hukumnya, dalam hal ini Lembakum Indonesia, berupaya supaya hak-hak dari tergugat tidak dilanggar oleh Penggugat" terang Triono.
Reporter :AG892/Kallo
Post a Comment