Kejari Kabupaten Kediri Lakukan Sidang Pemeriksaan Ahli Dalam Perkara Tipikor
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa KR (44 tahun) selaku Ketua KSU Setia Makmur Kediri dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 pada KSU Setia Makmur Kediri, Selasa (23/8/2022).
Dalam agenda tersebut, sidang pemeriksaan saksi dilakukan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor) oleh JPU Tomi Marwanto, S.H. dan Moch. Taufiq Ismail, S.H.
"Sidang pemeriksaan ahli itu dilaksanakan tanpa dihadiri terdakwa KR karena dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO)," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.
Penetapan DPO tersebut, lanjut Roni tertuang berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020.
Sementara pada pelaksanaan sidang tipikor ini dipimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., beserta hakim anggota 1 Arwana, S.H., M.H. dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan, S.H., M.H.
"Terdakwa KR didakwa dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa KR sebesar Rp. 2.5 miliar, " papar Roni.
Roni menambahkan, adapun ahli yang dihadirkan oleh JPU dan dilakukan pemeriksaan di bawah sumpah di depan Majelis Hakim secara daring atau virtual video converensi yaitu ahli Auditor Madya dari Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Terkait keahliannya adalah menerangkan perhitungan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh terdakwa KR.
"Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada Minggu depan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU," tutup Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
REPORTER:AG892
Post a Comment