Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri Ajak Warga Cek Data
![]() |
Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi saat ditemui di kantornya |
Biro Kediri -
BERITA RADIO ON AIR FM KEDIRI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengajak masyarakat untuk mengecek data dirinya di portal infopemilu.kpu.go.id. Pengecekan tersebut berkaitan dengan apakah termasuk dalam anggota partai atau bukan.
"Masyarakat diminta mengecek data dirinya di infopemilu, karena apabila datanya tercatatut sebagai anggota parpol tapi sebenarnya tidak bisa segera melapor," ujar Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi.
Seperti yang terjadi pada salah satu pegawai KPU Kota Kediri, di mana data dirinya tercatut dalam keanggotaan salah satu partai. Padahal dirinya tidak pernah mendaftar atau merasa termasuk dalam keanggotaan partai.
"Setelah mengetahui itu, langsung mengajukan keberatan ke KPU RI, yaitu pada 15 Agustus lalu. Sehingga permasalahan ini telah diproses di KPU RI untuk dilakukan penghapusan data," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk masalah ini memang untuk di tingkat daerah belum bisa menghapus langsung. Sehingga perlu melakukan laporan untuk ditindak lanjuti oleh KPU RI. Sedangkan untuk partai apa yang mencatut nama salah satu pegawai KPU ini juga tidak diketahui, karena keterangan yang muncul hanya terdaftar atau tidak di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
Lebih lanjut, dalam proses tahapan pemilu yang saat ini telah memasuki verifikasi administrasi, KPU Kota Kediri juga menemukan satu anggota yang pekerjaannya ASN/BUMN. Seperti diketahui, ASN/BUMN dilarang untuk menjadi anggota partai politik selama masih menjabat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Kota Kediri masih mengkategorikan sebagai belum memenuhi syarat.
"Untuk mengubah menjadi memenuhi syarat, maka parpol diminta untuk menunjukkan surat pernyataan yang membuktikan telah pensiun," ungkapnya.
Sementara itu, Nia Sari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri mengatakan, saat ini merupakan periode untuk parpol melakukan perbaikan data administrasi yang diunggah di Sipol. Sehingga data yang dinyatakan belum memenuhi syarat bisa diperbaiki, diganti, atau bahkan menambahkan data keanggotaan.
"Untuk data yang belum memenuhi syarat berjumlah hampir 22 persen dari 13.068 data anggota partai politik seccara keseluruhan yang ada di Kota Kediri. Data ini berdasarkan Sipol yang telah diserahkan oleh KPU RI ke daerah," paparnya.
Proses verifikasi administrasi ini akan belangsung hingga 29 Agustus 2022 besok. Sedangkan masa perbaikan ini dijadwalkan pada 19 Agustus hingga 26 Agustus. Sementara untuk tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus dialokasikan untuk parpol melakukan klarifikasi.
REPORTER:AG892
Post a Comment