Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home biro Kediri Kabar Desa Kejari kabupaten Kediri KSU Setia Makmur Kediri Nasional Tipikor JPU Kabupaten Kediri Tuntut 8 Tahun Dalam Kasus Korupsi Koperasi KSU Setia Makmur
biro Kediri Kabar Desa Kejari kabupaten Kediri KSU Setia Makmur Kediri Nasional Tipikor

JPU Kabupaten Kediri Tuntut 8 Tahun Dalam Kasus Korupsi Koperasi KSU Setia Makmur

radioonairfm
radioonairfm
15 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Biro Kediri - 

BERITA RADIO ON AIR FM 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) menuntut KR (44) dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 pada KSU Setia Makmur Kediri selama 8 tahun penjara. 


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor) ini dipimpin oleh JPU Tomi Marwanto pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 kemarin. 


Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan ahli dalam perkara a.n. terdakwa KR  tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia)


"Terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022). 


Pelaksanaan sidang tipikor ini sendiri di pimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha beserta hakim anggota 1 Arwana, dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan. 


Terdakwa KR dituntut oleh JPU dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan yaitu terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Dia dituntut hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, pidana uang pengganti Rp 2.375.000.002,00  subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan biaya perkara Rp. 5.000," urai Roni. 


Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada dua minggu depan hari Selasa tanggal 27 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

REPORTER:AG892

Via biro Kediri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka

radioonairfm- September 07, 2025 0
Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka
RADIOONAIRFMPARE.COM ||SURABAYA - Dalam rangkaian aksi anarkis yang terjadi di Surabaya Jawa Timur beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim meng…

Most Popular

Pasca Kerusuhan Dan Penjarahan, Polres Kediri Resmi Menetapkan 28 Orang Tersangka, 14 Diantaranya Dibawah Umur

Pasca Kerusuhan Dan Penjarahan, Polres Kediri Resmi Menetapkan 28 Orang Tersangka, 14 Diantaranya Dibawah Umur

September 02, 2025
ASN Polres Kediri Berikan Ucapan Selamat HUT Polwan ke-77

ASN Polres Kediri Berikan Ucapan Selamat HUT Polwan ke-77

September 02, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Pasca Kerusuhan Dan Penjarahan, Polres Kediri Resmi Menetapkan 28 Orang Tersangka, 14 Diantaranya Dibawah Umur

Pasca Kerusuhan Dan Penjarahan, Polres Kediri Resmi Menetapkan 28 Orang Tersangka, 14 Diantaranya Dibawah Umur

September 02, 2025
ASN Polres Kediri Berikan Ucapan Selamat HUT Polwan ke-77

ASN Polres Kediri Berikan Ucapan Selamat HUT Polwan ke-77

September 02, 2025
Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

Pasca Bencana, Wabup Dewi Maria Ajak Warga Gotong royong Bersih-bersih Kantor Pemkab

September 05, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak