Pasutri Spesialis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Jombang
Biro Jombang
Radioonairfmpare.com,-Satreskrim polres jombang berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jombang, pasutri itu inisial AP (28) dan SD (28) asal Kabupaten Jombang, Ini karena mereka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Aksi nekat pasutri asal Kabupaten Jombang ini rupanya dilakukan sejak bulan Agustus 2023 yang lalu, dan sudah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di 10 TKP, sebelum diamankan Satreskrim Polres Jombang.
Dalam menjalankan aksi pencurian sepeda motor, AP dan SD berbagi peran. AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu.
"Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua pelaku," beber Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Jumat (1/12/2023) siang.
Pelaku SD mengatakan, saat beraksi dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran. Ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah sembari memantau situasi.
“Dari tangan AS disita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kami lacak. Pasutir itu dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara," bebernya.
Salah satu tersangka pencurian yakni SD atau istri dari AP mengaku nekat ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian lantaran faktor ekonomi.
Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku berbagi peran dan menggunakan kunci T saat melakukan pencurian.
"Belum sampai setahun, sejak Agustus atau 6 bulan yang lalu. Dengan kunci T. Sepeda motor saya taruh sampingnya. Motifnya karena ekonomi," kata SD.
Selain pasutri, Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan pelaku lainnya yakni A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan Jombang.
Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.
"Dari tangan kedua pelaku diamankan tujuh unit sepeda motor. Di antara Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung Kecamatan Peterongan, belum lama ini," lanjut AKP Sukaca.
Tak hanya itu, AKP Sukaca memastikan jika polisi juga sudah mengamankan penadahnya. Yakni warga asal Kediri, yakni MR (34) dan HS (32).
Penadah ini membeli motor hasil kejahatan dengan harga bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Dari kasus ini para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandasnya.(Ag892/Ak)


Post a Comment