Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home 800 apk Bawaslu Kota Kediri beritaharini Hari tenang Bawaslu Kota Kediri Dua Hari Masa Tenang, Berhasil Tertibkan 800 Alat Peraga kampanye (APK)
800 apk Bawaslu Kota Kediri beritaharini Hari tenang

Bawaslu Kota Kediri Dua Hari Masa Tenang, Berhasil Tertibkan 800 Alat Peraga kampanye (APK)

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAITFMPARE.COM||Kediri Kota-- Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu 2019 yang lalu. Untuk memastikan kelancaran pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kota Kediri akan mengadakan pemantapan yang diungkapkan oleh Yudi Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kediri, dalam acara "Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024". Acara tersebut diselenggarakan di Jl. Himalaya Nomor 4A, Kantor Bawaslu Kota Kediri, pada Senin 12 Februari 2024.

Selama dua hari masa tenang, Bawaslu Kota Kediri telah berhasil menertibkan lebih dari 800 alat peraga kampanye (APK). Namun, jumlah Apk keseluruhan di setiap kecamatan masih belum diketahui dengan pasti.

"Hingga saat ini, barang-barang terkait alat peraga kampanye tersebut telah disimpan di dua tempat, yaitu kantor Kecamatan Pesantren dan kantor Kelurahan Burengan," ujar Ketua Bawaslu Kota Kediri.

Ketika ditanya mengenai berapa lama pengawasan akan dilakukan, Yudi menegaskan bahwa pengawasan akan berlangsung hingga calon legislatif ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota dan Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami telah melakukan pemantapan melalui Pusat Kordinasi (PKD), yang selanjutnya diteruskan ke masing-masing Tempat Pemungutan dan Perhitungan Suara (TPPS). Selain itu, malam ini akan dilakukan patroli pengawasan bersama Sentra Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), serta melakukan pengawalan distribusi logistik," tambahnya.

Dalam mengantisipasi money politics, Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan dan pencegahan berbasis lingkungan TPS yang lebih sempit. Harapannya adalah untuk mencegah terjadinya money politics pada pemilu ini. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dicegah, maka akan diproses secara hukum.

"Sanksi yang diberikan kepada pelaku money politics adalah pidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat 2. Pasal tersebut berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja atau tidak, memberikan pemberian materi dan lainnya akan dikenai denda sebesar 24 juta rupiah dan atau kurungan penjara selama 24 bulan (2 Tahun)," pungkasnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kota Kediri, diharapkan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi money politics yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.(AG892/ulum)

Via 800 apk
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap

radioonairfm- July 31, 2026 0
Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap
RADIOONAIRFMPARE.COM || PROBOLINGGO   - Teka-teki dugaan pembunuhan terhadap manusia silver, Andika Wahyu Santoso, 22, akhirnya terungkap. Dua tersangkanya b…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak