Bawaslu Kota Kediri Dua Hari Masa Tenang, Berhasil Tertibkan 800 Alat Peraga kampanye (APK)
RADIOONAITFMPARE.COM||Kediri Kota-- Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu 2019 yang lalu. Untuk memastikan kelancaran pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kota Kediri akan mengadakan pemantapan yang diungkapkan oleh Yudi Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kediri, dalam acara "Press Release Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024". Acara tersebut diselenggarakan di Jl. Himalaya Nomor 4A, Kantor Bawaslu Kota Kediri, pada Senin 12 Februari 2024.
Selama dua hari masa tenang, Bawaslu Kota Kediri telah berhasil menertibkan lebih dari 800 alat peraga kampanye (APK). Namun, jumlah Apk keseluruhan di setiap kecamatan masih belum diketahui dengan pasti.
"Hingga saat ini, barang-barang terkait alat peraga kampanye tersebut telah disimpan di dua tempat, yaitu kantor Kecamatan Pesantren dan kantor Kelurahan Burengan," ujar Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Ketika ditanya mengenai berapa lama pengawasan akan dilakukan, Yudi menegaskan bahwa pengawasan akan berlangsung hingga calon legislatif ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota dan Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, serta Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami telah melakukan pemantapan melalui Pusat Kordinasi (PKD), yang selanjutnya diteruskan ke masing-masing Tempat Pemungutan dan Perhitungan Suara (TPPS). Selain itu, malam ini akan dilakukan patroli pengawasan bersama Sentra Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), serta melakukan pengawalan distribusi logistik," tambahnya.
Dalam mengantisipasi money politics, Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan dan pencegahan berbasis lingkungan TPS yang lebih sempit. Harapannya adalah untuk mencegah terjadinya money politics pada pemilu ini. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dicegah, maka akan diproses secara hukum.
"Sanksi yang diberikan kepada pelaku money politics adalah pidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat 2. Pasal tersebut berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja atau tidak, memberikan pemberian materi dan lainnya akan dikenai denda sebesar 24 juta rupiah dan atau kurungan penjara selama 24 bulan (2 Tahun)," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu Kota Kediri, diharapkan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi money politics yang terjadi selama proses pemilu berlangsung.(AG892/ulum)
Post a Comment