Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini Pengedar sabu dan Ektasi Polrestabes Surabaya Pengedar Narkoba Dan Ektasi Di Mojokerto, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
berita hari ini Pengedar sabu dan Ektasi Polrestabes Surabaya

Pengedar Narkoba Dan Ektasi Di Mojokerto, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Keterangan foto: humas Polres 

RADIOONAIRFMPARE.COM || Surabaya – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Diketahui dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu,” tutur AKBP Miftah, pada Senin (3/02/2025).

AKBP Miftah menjelaskan bahwa dari pengakuan HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni G dan E.

“HS juga mengaku ekstasi diperoleh dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara itu, sabu dibelinya dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Desember 2024,” katanya.

“HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Dia belum sempat mendapatkan keuntungan karena sebagian besar barang masih ada padanya saat ditangkap,” ungkapnya.

Miftah mengatakan HS diketahui membagi ekstasi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, dan sebagian lainnya digunakan sebagai tester. Adapun sabu yang diterimanya juga telah dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 90 butir ekstasi warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, 7 paket sabu dengan berat total 4,318 gram, 2 timbangan elektrik, 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 dompet warna merah,” jelasnya.

HS mengaku jika seluruh barang berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya.

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama narkotika yang berada dalam daftar DPO.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” tutupnya

Editor : Erwin

Reporter : Bajul

Via berita hari ini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satreskrim Polsek Plemahan Mengamankan Dua Pencuri Asal Sumsel, Usai Gondol Tas dari Truk

radioonairfm- August 01, 2026 0
Satreskrim Polsek Plemahan Mengamankan Dua Pencuri Asal Sumsel, Usai Gondol Tas dari Truk
KEDIRI || RADIOONAIRFMPARE.COM – Aksi pencurian yang menyasar sebuah truk parkir di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, berhasil digagalkan warga.…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak