Polda Jatim Temukan 108 Ijazah Karyawan Sentoso Seal yang Ditahan
RADIOONAIRFMPARE.COM||SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim mengamankan 108 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, ratusan ijazah tersebut ditemukan oleh tim penyidik di rumah pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.
“Beberapa ijazah yang kita temukan ini diserahkan olkeh yang bersangkutan (Diana) dan kita menyerahkan langsung kepada tim penyidik,” kata Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025)
ijazah tersebut merupakan milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang disembunyikan oleh Diana di rumahnya
Suryono menegaskan, 108 ijazah tersebut merupakan milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang disembunyikan oleh Diana di rumahnya.
“108 ijazah milik karyawan yang sudah keluar dari usaha atau mantan karyawan. Rata-rata ijazah SMA dan SMK,” tegas Suryono.
Berdasarkan keterangan dari 23 saksi dan barang bukti ijazah tersebut memperkuat kasus penyidikan penggelapan ijazah ini. Akhirnya, Polda Jatim menetapkan Diana sebagai tersangka.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” bebernya.
Belum Tindak Lanjuti Laporannya Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan oleh Polda Jatim karena kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.
Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka,” jelas Suryono.
Motif Diana menahan ratusan ijazah karyawannya pun juga masih diselidiki oleh polisi. Sementara Diana telah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
Karena, Diana dan suaminya Handy Sunaryo sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” pungkasnya.
Polda Jatim menjerat Jan Hwa Diana dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan ijazah dan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.
Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka. Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima ponsel
REPORTER: AG892/Humas
Post a Comment