Kecamatan Pare Dukung Raperda Usaha Hiburan, Camat: Payung Hukum Ini Sudah Lama Dinantikan

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Pemerintah Kecamatan Pare mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Kediri.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pare, Habib Adnan, usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Raperda di Pendopo Kecamatan Pare, Selasa (14/7/2026).
Menurut Habib, Kecamatan Pare menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan aturan yang jelas karena perkembangan sektor jasa, pariwisata, dan hiburan terus meningkat, terutama di kawasan Kampung Inggris.
"Sebagai pemangku wilayah, kami sangat mendukung kegiatan ini karena payung hukum terkait penataan usaha hiburan memang sangat ditunggu masyarakat, baik pelaku usaha maupun warga pada umumnya," ujar Habib.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah kecamatan kerap menerima berbagai dinamika di lapangan terkait keberadaan usaha hiburan. Namun, belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur sektor tersebut membuat penanganannya masih mengacu pada regulasi yang bersifat umum.
Karena itu, menurut Habib, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penegakan aturan.
"Kami berharap perda yang disusun nantinya mampu mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat," katanya.
Habib mencontohkan, kawasan Kampung Inggris yang meliputi Desa Tulungrejo dan Desa Pelem memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah lain. Selain menjadi pusat pendidikan nonformal, kawasan tersebut juga berkembang sebagai destinasi wisata yang memunculkan berbagai jenis usaha pendukung, termasuk usaha hiburan dan rekreasi.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu mengatur perkembangan usaha tanpa mengganggu aktivitas pendidikan maupun ketertiban lingkungan.
"Harapannya nanti masyarakat maupun pelaku usaha sama-sama menaati perda yang telah ditetapkan sehingga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di wilayah Pare tetap terjaga," ucapnya.
FGD yang digelar DPRD Kabupaten Kediri bersama tim penyusun naskah akademik itu juga melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, kepala desa, hingga pelaku usaha.
Berbagai masukan mengemuka dalam forum tersebut, mulai dari mekanisme perizinan, pengaturan jam operasional, sistem zonasi, pola pengawasan, hingga bentuk sanksi bagi pelanggaran.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum Raperda Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Kabupaten Kediri dibahas lebih lanjut di DPRD.
REPORTER : ONAIR


Post a Comment