Satreskrim Polres Mojokerto Ungkap Dukaan Penipuan, Sempat Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis
RADIOONAIRFMPARE.COM || MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan hubungan sesama jenis.
Tersangka yang diamankan adalah perempuan bernama Muazizah alias Serly (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp92,9 juta. Kasus tersebut diduga bermula dari modus menawarkan kerja sama membuka usaha salon kecantikan kepada korban.
Penjelasan Polres Mojokerto
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menegaskan, perkara dugaan penipuan yang kini ditangani penyidik tidak berkaitan dengan kasus kekerasan seksual yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
“Penyidik melakukan penanganan berdasarkan laporan polisi, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan para saksi. Setelah seluruh unsur terpenuhi, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (15/6/2026) sore.
Penyelidikan mengungkap, perkenalan antara korban dengan Muazizah bermula pada April 2025 melalui media sosial TikTok. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.
Di tengah kedekatan tersebut, tersangka menawarkan rencana membuka usaha salon kecantikan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan bersama.
Untuk meyakinkan korban, Muazizah mengaku telah menemukan sebuah rumah di Jalan Kampus Nomor 69, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang akan dibeli sebagai lokasi usaha. Korban bahkan diperlihatkan kwitansi yang disebut sebagai bukti pembayaran rumah.
Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap untuk pembayaran uang muka rumah sekaligus modal usaha salon. Total dana yang telah dikirim mencapai Rp92.900.000.
Modus Tersangka Lakukan Dugaan Penipuan
Belakangan, korban mengetahui rumah yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada. Dugaan sementara, rumah tersebut hanya dijadikan alat untuk meyakinkan korban agar terus mengirimkan uang.
“Modus yang digunakan tersangka adalah membangun kepercayaan korban melalui hubungan pribadi, kemudian menawarkan investasi atau usaha bersama. Korban diyakinkan dengan dokumen-dokumen yang seolah-olah menunjukkan transaksi pembelian rumah,” terang AKP Aldhino.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan Muazizah sebagai tersangka. Ia juga memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
Tersangka dugaan penipuan yang diamankan polisi
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban, telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta empat lembar kwitansi yang diduga digunakan untuk memperkuat rangkaian tipu muslihat terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya meskipun memiliki hubungan yang dekat dengan seseorang. Apabila ada permintaan transfer uang dengan alasan investasi, pembelian aset, atau usaha bersama, pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi dan legalitasnya agar tidak menjadi korban tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Diketahui, nama Muazizah sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan DS, perempuan asal Bandar Lampung. Dalam persidangan, terdakwa sempat mengklaim dirinya sebagai korban love scamming.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment